PERATURAN PAJAK

Simak Tutorial Cara Menggunakan Platform Perpajakan DDTC di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 14:55 WIB
Simak Tutorial Cara Menggunakan Platform Perpajakan DDTC di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID mengunggah video tutorial cara penggunaan platform melalui akun resminya di Youtube. Video berdurasi kurang lebih 13 menit tersebut disajikan dengan narasi yang mudah dimengerti.

Perpajakan ID adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Lantas, apa saja isi dari video tutorial tersebut?

Bagian pertama membahas mengenai penjelasan kanal-kanal di Perpajakan ID, mulai dari Sumber Hukum, Panduan Pajak, Publikasi, hingga Data & Informasi. Masing-masing kanal memiliki kanal turunan seperti berikut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada bagian kedua video tersebut, dijelaskan cara membuat akun Perpajakan ID, lengkap beserta langkah-langkah dan cara masuk apabila sudah memiliki akun pada platform tersebut.

Bagian ketiga dan keempat video kemudian membahas fitur-fitur Perpajakan ID agar pengguna dapat memanfaatkan platform secara maksimal. Mulai dari fitur Quick Guide, Search Box, Highlight, Status Peraturan, Lampiran, Peraturan Terkait, Share, Add to My Favorites, hingga fitur Download PDF.

Pada bagian terakhir, terdapat tutorial bagi pengguna yang ingin menggunakan berbagai fitur dan kanal Perpajakan ID tanpa batasan, yaitu dengan berlangganan Perpajakan ID Premium.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Jika kamu adalah mahasiswa atau pelajar, kamu bisa mendapatkan diskon khususJika kamu adalah pekerja atau profesional pajak maka kamu bisa klik paket profesional…Jika perusahaan kamu membutuhkan akun tertentu…klik langganan sekarang pada paket enterprise,” demikian keterangan mengenai Perpajakan ID Premium pada video tutorial tersebut.

Anda ingin menonton video tutorial cara menggunakan platform Perpajakan ID? Silakan mengunjungi laman Youtube resmi Perpajakan ID atau klik di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak