PERATURAN PAJAK

Simak Tutorial Cara Menggunakan Platform Perpajakan DDTC di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 14:55 WIB
Simak Tutorial Cara Menggunakan Platform Perpajakan DDTC di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID mengunggah video tutorial cara penggunaan platform melalui akun resminya di Youtube. Video berdurasi kurang lebih 13 menit tersebut disajikan dengan narasi yang mudah dimengerti.

Perpajakan ID adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Lantas, apa saja isi dari video tutorial tersebut?

Bagian pertama membahas mengenai penjelasan kanal-kanal di Perpajakan ID, mulai dari Sumber Hukum, Panduan Pajak, Publikasi, hingga Data & Informasi. Masing-masing kanal memiliki kanal turunan seperti berikut.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pada bagian kedua video tersebut, dijelaskan cara membuat akun Perpajakan ID, lengkap beserta langkah-langkah dan cara masuk apabila sudah memiliki akun pada platform tersebut.

Bagian ketiga dan keempat video kemudian membahas fitur-fitur Perpajakan ID agar pengguna dapat memanfaatkan platform secara maksimal. Mulai dari fitur Quick Guide, Search Box, Highlight, Status Peraturan, Lampiran, Peraturan Terkait, Share, Add to My Favorites, hingga fitur Download PDF.

Pada bagian terakhir, terdapat tutorial bagi pengguna yang ingin menggunakan berbagai fitur dan kanal Perpajakan ID tanpa batasan, yaitu dengan berlangganan Perpajakan ID Premium.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Jika kamu adalah mahasiswa atau pelajar, kamu bisa mendapatkan diskon khususJika kamu adalah pekerja atau profesional pajak maka kamu bisa klik paket profesional…Jika perusahaan kamu membutuhkan akun tertentu…klik langganan sekarang pada paket enterprise,” demikian keterangan mengenai Perpajakan ID Premium pada video tutorial tersebut.

Anda ingin menonton video tutorial cara menggunakan platform Perpajakan ID? Silakan mengunjungi laman Youtube resmi Perpajakan ID atau klik di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses