Tampilan awal salinan KMK 25/2021. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei–31 Mei 2021 dipatok lebih rendah dari tarif bunga bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 25/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 26 April 2021.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% sampai dengan 1,80%. Keempat tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode April 2021. Simak artikel “Simak di Sini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2021”.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,55%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Mei —31 Mei 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.