Tampilan awal salinan KMK-15/KM.10/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 15/KM.10/2024. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 September 2024.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 hingga 31 Oktober 2024,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% hingga 2,21%. Kelima tarif tersebut ada yang lebih rendah ketimbang periode Agustus 2024. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2024
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan ini berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,55%. Tarif tersebut lebih rendah ketimbang periode sebelumnya. Perincian tarif atas imbalan bunga pajak periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Oktober 2024 dapat dilihat pada tabel berikut:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.