PENG-3/PJ.09/2024

Simak, Pengumuman dari DJP Soal Perluasan Layanan Lupa EFIN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2024 | 08:55 WIB
Simak, Pengumuman dari DJP Soal Perluasan Layanan Lupa EFIN

Ilustrasi. Tampilan laman lupa kata sandi pada DJP Online yang mensyaratkan wajib pajak mengisi EFIN.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan perluasan kanal layanan lupa electronic filing identification number (EFIN).

Dalam Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2024 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, otoritas mengatakan adanya upaya untuk meningkatkan layanan lupa EFIN.

“Layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak pada kanal Twitter/X @Kring_Pajak dialihkan ke kanal email [email protected] mulai tanggal 5 Februari 2024,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Rabu (6/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sehubungan dengan hal tersebut, layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh wajib pajak orang pribadi antara lain:

  • telepon 1500200 (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB);
  • live chat www.pajak.go.id (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB);
  • email [email protected];
  • aplikasi M-Pajak; atau
  • datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat).

Sementara itu, layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh wajib pajak badan antara lain:

  • telepon 1500200 (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB);
  • live chat www.pajak.go.id (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB); atau
  • datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat).

Lupa EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi Lewat Email

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menyampaikan lampiran yang berisi tata cara layanan lupa EFIN wajib pajak orang pribadi melalui kanal email.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Jika menggunakan kanal email, wajib pajak orang pribadi harus mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email [email protected]. Pengiriman permohonan itu menggunakan alamat email wajib pajak orang pribadi terdaftar dengan subjek email: LUPA EFIN yang mencantumkan:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • mama wajib pajak;
  • alamat terdaftar;
  • alamat email terdaftar (email wajib pajak orang pribadi terdaftar); dan
  • nomor telepon/handphone terdaftar.

Dalam email tersebut, wajib pajak perlu melakukan afirmasi dengan mengetik:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun contoh pengisian email permohonan lupa EFIN sebagai berikut:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra