PROFIL PAJAK KOTA PALANGKARAYA

Simak, Ini Profil Pajak Kota Terluas di Indonesia

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 11 Februari 2022 | 17:35 WIB
Simak, Ini Profil Pajak Kota Terluas di Indonesia

PALANGKARAYA merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Memiliki luas keseluruhan wilayah mencapai 2.853 km², Palangkaraya menjadi kota terluas di Indonesia.

Saat awal pembangunan Palangkaraya pada 1957, kota ini sempat dicanangkan sebagai ibu kota negara untuk menggantikan Jakarta. Geliat perkembangan wisata juga mengemuka dari kota yang memiliki semboyan ‘Isen Mulang’ atau semangat pantang mundur tersebut.

Salah satu destinasi wisata unik yang terdapat di Palangkaraya adalah Taman Wisata Kumkum, habitat untuk berbagai satwa Kalimantan. Palangkaraya juga memiliki Sungai Kayan, yakni sungai terpanjang di Kalimantan sekaligus rumah bagi masyarakat adat Suku Dayak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palangkaraya, produk domestik regional bruto (PDRB) kota ini pada 2020 mencapai Rp18,29 triliun. Perekonomian Kota Palangkaraya ditopang sektor administrasi pemerintah, pertahanan , dan jaminan sosial dengan persentase 22% terhadap total PDRB.

Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memberikan kontribusi masing-masing sebesar 18% dan 11% terhadap PDRB. Sementara itu, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi sebesar 10%. Pada tahun yang sama, sektor transportasi dan pergudangan tercatat berkontribusi sebesar 8%.


Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Data dari BPS Palangkaraya juga menunjukkan pertumbuhan ekonomi Palangkaraya pada 2020 sebesar -2,67%. Performa tersebut turun drastis dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 7,17%.

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Palangkaraya pada 2020 menembus Rp1,14 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang pembangunan daerah ini, yakni senilai Rp819,34 miliar atau 54% dari total pendapatan.

Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp180,19 miliar atau 16% dari total pendapatan daerah ini pada tahun yang bersangkutan. Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah yaitu senilai Rp137,90 miliar atau 12% dari total pendapatan. Dengan demikian, peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan di Kota Palangkaraya masih terbilang belum optimal.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Apabila diperinci, PAD Kota Palangkaraya didominasi dari penerimaan pajak daerah. Pada 2020, penerimaan pajak daerah mencapai Rp100,77 miliar atau 56% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp63,23 miliar atau 35% dari total PAD.

Kontribusi terendah berasal dari penerimaan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi berturut-turut hanya senilai Rp10,82 miliar dan Rp5,36 miliar.


Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan RI, kinerja pajak Kota Palangkaraya memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2016 hingga 2020.

Jika dirunut, realisasi penerimaan pajak pada 2016 mencapai Rp79,16 miliar atau 95% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak tersebut mengalami penurunan pada 2017 dengan persentase realisasi 94% dari target penerimaan pajak atau senilai Rp87,97 miliar.

Kemudian, pada 2018, realisasi penerimaan pajak kembali meningkat dengan capaian senilai Rp94,70 miliar atau 95% dari target APBD. Pada 2019, kinerja mengalami peningkatan dengan persentase realisasi 109% dari target yang ditentukan atau senilai Rp102,42 miliar. Selanjutnya, kinerja pada 2020 mengalami kontraksi dengan capaian senilai Rp100,77 miliar.

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB


Dari data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Palangkaraya pada 2020, yakni senilai Rp35,15 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak restoran yang memberi kontribusi masing-masing senilai Rp26,75 miliar dan Rp12,83 miliar. Sebaliknya, pajak air tanah memberi kontribusi terendah, yaitu senilai Rp120,90 juta.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Palangkaraya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Palangkaraya dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.palangkaraya.go.id. Adapun daftar jenis dan tarif pajak di Kota Palangkaraya sebagai berikut:


Selain mengenakan pajak tersebut, atas permohonan wajib pajak, wali kota Palangkaraya dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dari pokok pajak. Pemberian keringanan pajak didasarkan pada pertimbangan atau keadaan tertentu. Sementara pembebasan pajak diberikan berdasarkan asas keadilan dan timbal balik.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Pemberian fasilitas pajak berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak oleh wali kota seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangkaraya No. 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kota Palangkaraya terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,55%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia berada pada angka 0,32%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Palangkaraya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah


Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Peraturan Wali Kota Palangkaraya No. 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya.

Inovasi dan kerja sama dengan berbagai pihak telah dilakukan BPPRD Kota Palangkaraya untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) cabang Palangkaraya, untuk menerima pembayaran pajak daerah dari masyarakat Kota Palangkaraya.

Baca Juga:
Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Pada 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya meluncurkan sistem pembayaran pajak melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Dengan diberlakukannya QRIS, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Selain itu, Pemkot Palangkaraya juga melakukan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dengan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP). Melalui keberadaan MPP, masyarakat Kota Palangkaraya dapat dengan mudah melakukan serta konsultasi terkait kewajiban pembayaran pajak daerahnya.

Pemasangan alat tapping box (perekam transaksi) juga menjadi strategi yang dilakukan BPPRD Palangkaraya. Alat perekam transaksi ini telah dipasang di sejumlah pelaku usaha restoran, hiburan, dan perhotelan. Pemasangan tapping box diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah ini. (zaka/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP