PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Simak! Ini Keterangan Resmi DJP Soal Private Placement SUN untuk PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 09:35 WIB
Simak! Ini Keterangan Resmi DJP Soal Private Placement SUN untuk PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan melakukan transaksi private placement surat utang negara (SUN) periode Februari 2022 untuk penempatan dana peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Informasi tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor SP-11/2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neimaldrin Noor menyampaikan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS akan dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.

"Tanggal setelmen pada Jumat berikutnya, 4 Maret 2022," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi DJP, Senin (21/02/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Berikut ini adalah seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022:


Pelaksanaan transaksi private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/PMK/08/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan PMK 196/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Wajib pajak peserta PPS juga perlu memahami bahwa sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersihnya dalam SUN, berlaku ketentuan berikut:

  1. dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  3. dealer utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana dalam rangka PPS kepada DJP;
  4. wajib pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realsiasi kepada DJP secara elektronik melalui laman DJP setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi perinci terkait PPS, bisa mengakses laman pajak.go.id, nomor Whatsapp khusus PPS di 081156-15008, dan saluran Kring Pajak 1500-008. Selain itu, konsultasi tatap muka langsung juga bisa dilakukan lewat helpdesk khusus PPS di kantor pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?