PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Simak! Ini Keterangan Resmi DJP Soal Private Placement SUN untuk PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 09:35 WIB
Simak! Ini Keterangan Resmi DJP Soal Private Placement SUN untuk PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan melakukan transaksi private placement surat utang negara (SUN) periode Februari 2022 untuk penempatan dana peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Informasi tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor SP-11/2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neimaldrin Noor menyampaikan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS akan dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.

"Tanggal setelmen pada Jumat berikutnya, 4 Maret 2022," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi DJP, Senin (21/02/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ini adalah seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022:


Pelaksanaan transaksi private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/PMK/08/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan PMK 196/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Wajib pajak peserta PPS juga perlu memahami bahwa sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersihnya dalam SUN, berlaku ketentuan berikut:

  1. dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  3. dealer utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana dalam rangka PPS kepada DJP;
  4. wajib pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realsiasi kepada DJP secara elektronik melalui laman DJP setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi perinci terkait PPS, bisa mengakses laman pajak.go.id, nomor Whatsapp khusus PPS di 081156-15008, dan saluran Kring Pajak 1500-008. Selain itu, konsultasi tatap muka langsung juga bisa dilakukan lewat helpdesk khusus PPS di kantor pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra