JAKARTA, DDTCNews - Ketika seorang wajib pajak meninggal dunia, ada beberapa kewajiban administrasi pajak yang perlu dilakukan oleh keluarga atau ahli warisnya. Kewajiban tersebut tergantung dari ada atau tidaknya harta warisan yang ditinggalkan oleh wajib pajak.
Perlu digarisbawahi, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, warisan bukanlah objek pajak penghasilan. Namun, harta warisan yang belum dibagi termasuk sebagai subjek pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh.
Kemudian, penjelasan lebih lanjut terdapat pada Pasal 2A ayat (5) UU PPh yang menyebutkan bahwa kewajiban pajak subjektif harta warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya harta warisan yang belum terbagi dan berakhir pada saat harta warisan tersebut selesai dibagi kepada ahli warisnya.
Bagaimana pengurusan administrasi dari wajib pajak meninggal dunia yang tidak meninggalkan warisan? Kemudian, bagaimana dengan wajib pajak yang warisannya sudah dibagikan seluruhnya?
Bagaimana dengan wajib pajak yang meninggalkan warisan yang belum terbagi? Siapa yang harus bertanggungjawab atas warisan tersebut?
Episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini menjelaskan mengenai ketentuan serta cara mengurus administrasi dari wajib pajak yang meninggal dunia. Simak penjelasannya melalui link berikut:
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.