BINCANG ACADEMY

Simak! Cara Mendapatkan Fasilitas Dividen Bebas Pajak dan Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 11:30 WIB

Bincang Academy episode ke-21.

JAKARTA, DDTCNews - Dividen merupakan pembagian hasil laba yang dibagikan kepada para pemegang saham baik individu maupun perusahaan dalam bentuk uang tunai atau saham. Nilai pembagian laba berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Dengan demikian, dividen merupakan salah satu sumber penghasilan yang diperoleh bagi penanam modal. Kabar baiknya, Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya mengecualikan dividen dari luar negeri dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dalam negeri.

Lalu, apa syaratnya agar dividen luar negeri tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia? Apa saja bentuk investasi yang dapat dipilih oleh wajib pajak agar dividen tersebut bebas pajak penghasilan?

Selanjutnya, apakah ada kewajiban bagi wajib pajak untuk melaporkan dividen yang telah diinvestasikan? Jika iya, bagaimana prosedurnya?

Saksikan Bincang Academy bersama Assistant Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Awwaliatul Mukarromah dengan pembahasan fasilitas dividen luar negeri bebas pajak penghasilan.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/qbgebu2aSEQ

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?