BINCANG ACADEMY

Simak! Cara Mendapatkan Fasilitas Dividen Bebas Pajak dan Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 11:30 WIB

Bincang Academy episode ke-21.

JAKARTA, DDTCNews - Dividen merupakan pembagian hasil laba yang dibagikan kepada para pemegang saham baik individu maupun perusahaan dalam bentuk uang tunai atau saham. Nilai pembagian laba berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Dengan demikian, dividen merupakan salah satu sumber penghasilan yang diperoleh bagi penanam modal. Kabar baiknya, Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya mengecualikan dividen dari luar negeri dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dalam negeri.

Lalu, apa syaratnya agar dividen luar negeri tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia? Apa saja bentuk investasi yang dapat dipilih oleh wajib pajak agar dividen tersebut bebas pajak penghasilan?

Selanjutnya, apakah ada kewajiban bagi wajib pajak untuk melaporkan dividen yang telah diinvestasikan? Jika iya, bagaimana prosedurnya?

Saksikan Bincang Academy bersama Assistant Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Awwaliatul Mukarromah dengan pembahasan fasilitas dividen luar negeri bebas pajak penghasilan.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/qbgebu2aSEQ

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’