KEP-75/2020

Simak, Ada 4 Tugas Baru Seksi Pengolahan Data & Informasi KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 15:25 WIB
Simak, Ada 4 Tugas Baru Seksi Pengolahan Data & Informasi KPP Pratama

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Seksi Pengolahan Data dan Informasi menjadi salah satu dari lima seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan memiliki tugas baru mulai 1 Maret 2020.

Hal ini dimuat dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Perubahan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak. Simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’.

Dalam beleid terbaru ini, Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas antara lain, pertama, melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan. Kedua, melakukan penjaminan kualitas dan validasi atas data dan/atau alat keterangan.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

“[Data dan/atau alat keterangan] yang berkaitan dengan kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perpajakan serta kegiatan penelitian, pengawasan, pengamatan, pemetaan, penilaian, pemeriksaan, dan penagihan,” demikian bunyi penggalan diktum kedua beleid itu.

Ketiga, melakukan penerusan data dan/atau alat keterangan hasil penjaminan kualitas dan validasi. Keempat, melakukan perekaman dokumen perpajakan. Kelima, melakukan tindak lanjut atas data wajib pajak yang diterima dari kantor pusat.

Keenam, melakukan penyusunan monografi fiskal. Ketujuh, melakukan dukungan teknis komputer. Kedelapan, melakukan pemantauan aplikasi perpajakan. Kesembilan, melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan risiko. Kesepuluh, melakukan pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Tugas yang sebelumnya tidak ada adalah tugas kedua, ketiga, kelima, dan keenam. Adapun tugas hilang adalah melakukan tata usaha penerimaan perpajakan serta melakukan pengalokasian pajak bumi dan bangunan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal