KEP-75/2020

Simak, Ada 4 Tugas Baru Seksi Pengolahan Data & Informasi KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 15:25 WIB
Simak, Ada 4 Tugas Baru Seksi Pengolahan Data & Informasi KPP Pratama

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Seksi Pengolahan Data dan Informasi menjadi salah satu dari lima seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan memiliki tugas baru mulai 1 Maret 2020.

Hal ini dimuat dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Perubahan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak. Simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’.

Dalam beleid terbaru ini, Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas antara lain, pertama, melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan. Kedua, melakukan penjaminan kualitas dan validasi atas data dan/atau alat keterangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“[Data dan/atau alat keterangan] yang berkaitan dengan kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perpajakan serta kegiatan penelitian, pengawasan, pengamatan, pemetaan, penilaian, pemeriksaan, dan penagihan,” demikian bunyi penggalan diktum kedua beleid itu.

Ketiga, melakukan penerusan data dan/atau alat keterangan hasil penjaminan kualitas dan validasi. Keempat, melakukan perekaman dokumen perpajakan. Kelima, melakukan tindak lanjut atas data wajib pajak yang diterima dari kantor pusat.

Keenam, melakukan penyusunan monografi fiskal. Ketujuh, melakukan dukungan teknis komputer. Kedelapan, melakukan pemantauan aplikasi perpajakan. Kesembilan, melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan risiko. Kesepuluh, melakukan pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tugas yang sebelumnya tidak ada adalah tugas kedua, ketiga, kelima, dan keenam. Adapun tugas hilang adalah melakukan tata usaha penerimaan perpajakan serta melakukan pengalokasian pajak bumi dan bangunan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra