UJI MATERIIL

Sidang MK Soal Pemeriksaan Bukper Bakal Dilanjutkan pada 7 November

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Sidang MK Soal Pemeriksaan Bukper Bakal Dilanjutkan pada 7 November

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP akan dilanjutkan pada 7 November 2023.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah berencana menghadirkan 2 ahli.

"Kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah berencana menghadirkan 2 orang ahli," katanya dikutip dari mkri.id, Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sebagai informasi, pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya mengajukan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pengujian materiil diajukan karena Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dianggap bisa menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Kerugian konstitusional berpotensi muncul karena pemeriksa bukper dapat melakukan upaya paksa tanpa adanya kesempatan bagi wajib pajak untuk menggugat jika ada kesalahan prosedur.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Namun, pemerintah berpandangan ketentuan pemeriksaan bukper dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP merupakan pengejawantahan dari sunrise dan sunset principle pada ketentuan hukum acara pidana.

Sesuai dengan sunrise principle, pemeriksaan bukper hanya dilakukan jika memang terdapat dugaan tindak pidana. Adapun pemeriksaan bukper dilanjutkan ke penyidikan hanya bila terdapat bukti yang menjustifikasi adanya tindak pidana.

Apabila bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa pemeriksaan bukper tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan harus segera dihentikan. Hal ini diklaim sebagai wujud dari sunset principle. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor