UJI MATERIIL

Sidang MK Soal Bukper Pajak Dilanjutkan pada 17 Oktober 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Sidang MK Soal Bukper Pajak Dilanjutkan pada 17 Oktober 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang permohonan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP pada Selasa (17/10/2023).

Dalam sidang tersebut, majelis akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon.

"Ahlinya 2, saksi kami upayakan juga 2. Mudah-mudahan bisa Yang Mulia," kata kuasa hukum pemohon yakni Cuaca Teger dalam persidangan, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Untuk diketahui, pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya melalui kuasa hukumnya yakni Cuaca dan Shinta Donna Tarigan mengajukan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam sidang pemeriksaan, Cuaca mengatakan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Hal ini dikarenakan pemeriksaan bukper dapat dilakukan dengan upaya paksa dan wajib pajak harus mengikuti upaya paksa tersebut tanpa bisa menggugat jika ada kesalahan prosedur.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Walaupun terdapat upaya paksa yang dapat dilakukan oleh PPNS dalam rangka pemeriksaan bukper, wajib pajak tidak dapat menggugat upaya paksa tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Hal ini menunjukkan tidak ada keseimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak yang diperiksa dalam pemeriksaan bukper tindak pidana perpajakan," jelas pemohon.

Namun, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan pemeriksaan bukper pada Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP merupakan pengejawantahan dari sunrise dan sunset principle pada ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sesuai dengan sunrise principle, pemeriksaan bukper hanya dilakukan jika memang ada dugaan tindak pidana. Pemeriksaan bukper dilanjutkan ke penyidikan hanya bila terdapat bukti yang menjustifikasi adanya tindak pidana.

Bila bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa pemeriksaan bukper tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan harus segera dihentikan. Hal ini diklaim sebagai wujud dari sunset principle.

"Artinya ada keseimbangan. Jangan sampai pelaku kejahatan di sektor perpajakan lolos, tetapi di sisi lain apabila pemeriksaan bukper tidak cukup maka harus segera dihentikan dalam rangka protection of human rights," tutur Eddy. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6