ADMINISTRASI PAJAK

Siapa yang Dapat Ajukan Permintaan Sertel WP Badan Pusat dan Cabang?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2024 | 14:58 WIB
Siapa yang Dapat Ajukan Permintaan Sertel WP Badan Pusat dan Cabang?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Permintaan sertifikat elektronik oleh wajib pajak badan dapat diajukan oleh salah satu pengurus dan tidak bisa dikuasakan atau diwakilkan ke pihak lain.

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu pengurus diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

“Untuk permintaan sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak badan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Untuk wajib pajak badan dengan status pusat, permintaan sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan.

Bagi wajib pajak badan dengan status cabang, permintaan sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh pimpinan cabang wajib pajak badan atau pengurus cabang lainnya.

Lebih lanjut, pengajuan permintaan sertel juga belum tersedia secara online atau elektronik sehingga hanya dapat dilakukan secara tertulis dengan mendatangi langsung KPP terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan wajib pajak.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dalam pengajuan permintaan sertel, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi beberapa dokumen, seperti dokumen identitas diri salah satu pengurus dan dokumen pendirian badan usaha. Kemudian, pengurus juga harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Selain itu, pengurus tersebut juga harus memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan. Pertama, orang yang nyata-nyata memiliki wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.

Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang.

Ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari wajib pajak badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor