Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Permintaan sertifikat elektronik oleh wajib pajak badan dapat diajukan oleh salah satu pengurus dan tidak bisa dikuasakan atau diwakilkan ke pihak lain.
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu pengurus diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
“Untuk permintaan sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak badan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (14/6/2024).
Untuk wajib pajak badan dengan status pusat, permintaan sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan.
Bagi wajib pajak badan dengan status cabang, permintaan sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh pimpinan cabang wajib pajak badan atau pengurus cabang lainnya.
Lebih lanjut, pengajuan permintaan sertel juga belum tersedia secara online atau elektronik sehingga hanya dapat dilakukan secara tertulis dengan mendatangi langsung KPP terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan wajib pajak.
Dalam pengajuan permintaan sertel, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi beberapa dokumen, seperti dokumen identitas diri salah satu pengurus dan dokumen pendirian badan usaha. Kemudian, pengurus juga harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
Selain itu, pengurus tersebut juga harus memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan. Pertama, orang yang nyata-nyata memiliki wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.
Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang.
Ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari wajib pajak badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.