PP 91/2021

Siapa Pemotong PPh Final Bunga Obligasi? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 12:02 WIB
Siapa Pemotong PPh Final Bunga Obligasi? Simak di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada 3 pihak yang menjadi pemotong pajak penghasilan (PPh) bersifat final atas penghasilan bunga obligasi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 91/2021, penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dikenai PPh bersifat final. Adapun tarif PPh bersifat final tersebut sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak PPh.

“Wajib pajak dalam negeri terdiri atas orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak, dan badan, yang merupakan subjek pajak dalam negeri berdasarkan UU PPh,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) PP 91/2021, dikutip pada Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dalam Pasal 4 disebutkan 3 pihak yang menjadi pemotong PPh bersifat final atas penghasilan bunga obligasi.

Pertama, penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk. Ketentuan ini berlaku atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi. Kemudian, atas diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

Kedua, perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli. Ketentuan ini berlaku atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Ketiga, kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan. Ketentuan ini berlaku atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi jika transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong dalam poin kedua.

Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan jika bunga obligasi yang diterbitkan pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, PPh yang bersifat final disetor sendiri oleh penerima penghasilan.

“Pemotong pajak penghasilan … dan wajib pajak yang membayar sendiri pajak penghasilan … wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran pajak penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PP 91/2021.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga obligasi akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Sebagai informasi kembali, ketentuan pengenaan PPh yang bersifat final itu tidak berlaku untuk 2 kelompok penerima bunga obligasi. Simak ‘PPh Final 10% Bunga Obligasi Tak Berlaku Jika Diterima Wajib Pajak Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 21:51 WIB

sdh baik pemberi imbalan (yield) yang memotong apakah sbg pengelola maupun lgs. krn klo diserahkan kpd penerima penghasilan akan banyak yang lalai dlm laporannya. Dan sifat final akan merugikan kesetraan kpd Tax Payer ..krn tidak memenuhi aza equlity dlm hal pengenaan tarif progresif. Si Kaya akan terus bertambah kaya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6