KOTA PALOPO

Siap-Siap! SPPT PBB Bakal Disebar Setelah Hari Raya Idulfitri

Muhamad Wildan | Jumat, 29 April 2022 | 12:00 WIB
Siap-Siap! SPPT PBB Bakal Disebar Setelah Hari Raya Idulfitri

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo berencana untuk menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak setelah Hari Raya Idulfitri.

Kabid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Mustafa mengatakan penyerahan akan dilakukan ke setiap kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke setiap kelurahan.

"Insyaallah pembagian SPPT PBB akan berlangsung setelah Lebaran nanti," katanya, dikutip pada Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setelah diserahkan ke kelurahan, SPPT PBB akan diserahkan ke kolektor untuk selanjutnya diberikan kepada wajib pajak. Jumlah SPPT PBB yang dicetak mencapai 55.068 lembar dan ketetapan PBB pada tahun pajak 2022 mencapai Rp4,93 miliar.

“Hasil dari ketetapan PBB tersebut merupakan berdasarkan beberapa kecamatan yang ada di Kota Palopo,” tutur Mustafa seperti dilansir koranseruya.com.

Lebih lanjut, Bapenda tak hanya mengoptimalkan pembayaran atas PBB tahun pajak 2022, tetapi juga tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dalam mengerek penerimaan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam melakukan penagihan, lanjut Mustafa, Bapenda akan melibatkan petugas kelurahan. Nanti, kelurahan diberikan mandat untuk melakukan penagihan dan bukan hanya sekadar menyampaikan SPPT kepada wajib pajak.

Apabila nilai tunggakan PBB mencapai di atas Rp1 juta, penagihan akan dilakukan oleh pegawai Bapenda Kota Palopo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak