KOTA PALOPO

Siap-Siap! SPPT PBB Bakal Disebar Setelah Hari Raya Idulfitri

Muhamad Wildan | Jumat, 29 April 2022 | 12:00 WIB
Siap-Siap! SPPT PBB Bakal Disebar Setelah Hari Raya Idulfitri

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo berencana untuk menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak setelah Hari Raya Idulfitri.

Kabid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Mustafa mengatakan penyerahan akan dilakukan ke setiap kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke setiap kelurahan.

"Insyaallah pembagian SPPT PBB akan berlangsung setelah Lebaran nanti," katanya, dikutip pada Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Setelah diserahkan ke kelurahan, SPPT PBB akan diserahkan ke kolektor untuk selanjutnya diberikan kepada wajib pajak. Jumlah SPPT PBB yang dicetak mencapai 55.068 lembar dan ketetapan PBB pada tahun pajak 2022 mencapai Rp4,93 miliar.

“Hasil dari ketetapan PBB tersebut merupakan berdasarkan beberapa kecamatan yang ada di Kota Palopo,” tutur Mustafa seperti dilansir koranseruya.com.

Lebih lanjut, Bapenda tak hanya mengoptimalkan pembayaran atas PBB tahun pajak 2022, tetapi juga tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dalam mengerek penerimaan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam melakukan penagihan, lanjut Mustafa, Bapenda akan melibatkan petugas kelurahan. Nanti, kelurahan diberikan mandat untuk melakukan penagihan dan bukan hanya sekadar menyampaikan SPPT kepada wajib pajak.

Apabila nilai tunggakan PBB mencapai di atas Rp1 juta, penagihan akan dilakukan oleh pegawai Bapenda Kota Palopo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses