Ilustrasi.
PALOPO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo berencana untuk menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak setelah Hari Raya Idulfitri.
Kabid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Mustafa mengatakan penyerahan akan dilakukan ke setiap kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke setiap kelurahan.
"Insyaallah pembagian SPPT PBB akan berlangsung setelah Lebaran nanti," katanya, dikutip pada Jumat (29/4/2022).
Setelah diserahkan ke kelurahan, SPPT PBB akan diserahkan ke kolektor untuk selanjutnya diberikan kepada wajib pajak. Jumlah SPPT PBB yang dicetak mencapai 55.068 lembar dan ketetapan PBB pada tahun pajak 2022 mencapai Rp4,93 miliar.
“Hasil dari ketetapan PBB tersebut merupakan berdasarkan beberapa kecamatan yang ada di Kota Palopo,” tutur Mustafa seperti dilansir koranseruya.com.
Lebih lanjut, Bapenda tak hanya mengoptimalkan pembayaran atas PBB tahun pajak 2022, tetapi juga tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dalam mengerek penerimaan.
Dalam melakukan penagihan, lanjut Mustafa, Bapenda akan melibatkan petugas kelurahan. Nanti, kelurahan diberikan mandat untuk melakukan penagihan dan bukan hanya sekadar menyampaikan SPPT kepada wajib pajak.
Apabila nilai tunggakan PBB mencapai di atas Rp1 juta, penagihan akan dilakukan oleh pegawai Bapenda Kota Palopo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.