KEBIJAKAN PAJAK

Siap-Siap! Kemenkeu Tawarkan 2 Seri SUN Khusus PPS pada 22 Mei 2023

Dian Kurniati | Minggu, 14 Mei 2023 | 14:00 WIB
Siap-Siap! Kemenkeu Tawarkan 2 Seri SUN Khusus PPS pada 22 Mei 2023

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana kembali melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi SUN khusus PPS akan dilaksanakan pada 22 Mei 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan lagi 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/2019, PMK 38/2020, serta PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 22 Mei 2023, serta setelmennya pada 25 Mei 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.

SUN seri FR0099 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2029. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 6,4% dengan kisaran yield 6%-6,35%.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Untuk SUN seri USDFR0003 yang berdenominasi dolar AS, ditawarkan dengan tenor 9 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 3,0% dengan kisaran yield 4,2%-4,6%.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski program itu sudah berakhir 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Pada Januari dan Maret lalu, pemerintah juga menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003 dengan transaksi senilai total Rp1,42 triliun dan US$47,79 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor