KABUPATEN BANDUNG

Siap-Siap! Insentif Pajak Daerah Bakal Diperpanjang Selama Dua Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 17:45 WIB
Siap-Siap! Insentif Pajak Daerah Bakal Diperpanjang Selama Dua Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOREANG, DDTCNews—Pemkab Bandung bersiap untuk membuat payung hukum yang mengatur perpanjangan insentif pajak sampai dengan September 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Yogie Usman mengatakan rencana perpanjangan insentif pajak ini dalam rangka mengakomodir masukan masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami sedang membuat skema dan peraturan bupatinya. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan mulai 1 Agustus 2020," katanya dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Usman menambahkan keinginan masyarakat terkait dengan perperpanjangan insentif pajak banyak disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bandung. Aspirasi tersebut diteruskan Komisi B DPRD Kab. Bandung kepada Bapenda sebagai pertimbangan kebijakan.

Kemudian, perpanjangan periode insentif juga berpotensi meningkatkan setoran PAD di masa pandemi Covid-19. Usman memprediksi penerimaan pajak daerah bisa tumbuh sebesar 10% dengan program insentif tersebut.

Sepanjang semester I/2020, realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp226 miliar naik 10% dari periode yang sama tahun lalu Rp205 miliar. Adapun masa berlaku insentif pajak nantinya berlaku selama dua bulan atau hingga September 2020.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Usman menjelaskan fokus utama Bapenda saat ini bukan hanya memberikan insentif dan pelonggaran kebijakan pajak daerah, tetapi merupakan bagian upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan pemerintah dalam urusan pajak daerah.

"Setelah perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah ini dilaksanakan, kami akan evaluasi dan pertimbangan lain yang berkaitan dengan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat," tuturnya dilansir dari Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP