KABUPATEN BANDUNG

Siap-Siap! Insentif Pajak Daerah Bakal Diperpanjang Selama Dua Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 17:45 WIB
Siap-Siap! Insentif Pajak Daerah Bakal Diperpanjang Selama Dua Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOREANG, DDTCNews—Pemkab Bandung bersiap untuk membuat payung hukum yang mengatur perpanjangan insentif pajak sampai dengan September 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Yogie Usman mengatakan rencana perpanjangan insentif pajak ini dalam rangka mengakomodir masukan masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami sedang membuat skema dan peraturan bupatinya. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan mulai 1 Agustus 2020," katanya dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Usman menambahkan keinginan masyarakat terkait dengan perperpanjangan insentif pajak banyak disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bandung. Aspirasi tersebut diteruskan Komisi B DPRD Kab. Bandung kepada Bapenda sebagai pertimbangan kebijakan.

Kemudian, perpanjangan periode insentif juga berpotensi meningkatkan setoran PAD di masa pandemi Covid-19. Usman memprediksi penerimaan pajak daerah bisa tumbuh sebesar 10% dengan program insentif tersebut.

Sepanjang semester I/2020, realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp226 miliar naik 10% dari periode yang sama tahun lalu Rp205 miliar. Adapun masa berlaku insentif pajak nantinya berlaku selama dua bulan atau hingga September 2020.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Usman menjelaskan fokus utama Bapenda saat ini bukan hanya memberikan insentif dan pelonggaran kebijakan pajak daerah, tetapi merupakan bagian upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan pemerintah dalam urusan pajak daerah.

"Setelah perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah ini dilaksanakan, kami akan evaluasi dan pertimbangan lain yang berkaitan dengan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat," tuturnya dilansir dari Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP