INDIA

Shortfall Pajak, Daerah Pinjam Dana ke Pusat Hingga Ratusan Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 14:07 WIB
Shortfall Pajak, Daerah Pinjam Dana ke Pusat Hingga Ratusan Triliun

Ilustrasi. Warga memakai masker pelindung menunggu hasil tes rapid antigen diluar sebuah pusat komunitas, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di New Delhi, India, Kamis (17/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/aww/cfo

NEW DELHI, DDTCNews—Sebanyak 21 negara bagian di India sepakat untuk meminjam dana dari pemerintah pusat sebesar INR970 miliar atau setara dengan Rp193 triliun lantaran penerimaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) mengalami shortfall.

Negara bagian yang dimaksud antara lain Andhra Pradesh, Arunachal Pradesh, Assam, Bihar, Goa, Gujarat, Haryana, Himachal Pradesh, Jammu & Kashmir, Karnataka, Madhya Pradesh, Manipur, Meghalaya, Mizoram, Nagaland, Sikkim, Tripura, Uttarakhand, Uttar Pradesh, Odisha, dan Puducherry.

"Sementara itu, negara bagian Jharkhand, Kerala, Maharashtra, Delhi, Punjab, Rajasthan, Tamil Nadu, Telangana, dan West Bengal belum mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat," tulis sumber dari Kementerian Keuangan, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti dilansir timesofindia.indiatimes.com, negara bagian yang tidak mengajukan pinjaman hingga 5 Oktober 2020 harus menunggu hingga Juni 2022 untuk mendapatkan kompensasi kekurangan penerimaan pajak tidak langsung dari pemerintah pusat.

Untuk diketahui, India diprediksi akan mengalami shortfall GST atau PPN hingga INR2,35 triliun tahun ini disebabkan pergeseran rezim pajak tidak langsung dari value added tax (VAT) menjadi GST dan pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, terdapat enam negara bagian yakni West Bengal, Kerala, Telangana, Delhi, Chhattisgarh, dan Tamil Nadu yang masih menolak pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Keenam negara tersebut meminta pemerintah pusat untuk meminjam dana dan mentransfer dana tersebut kepada negara bagian sebagai bentuk kompensasi dari kekurangan penerimaan pajak.

Pada tahun pajak 2019-2020, pemerintah pusat telah membayarkan kompensasi GST kepada negara bagian sebesar INR1,65 triliun. Adapun penerimaan GST yang berhasil dikumpulkan kala itu hanya INR954,44 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan