INDIA

Shortfall Pajak, Daerah Pinjam Dana ke Pusat Hingga Ratusan Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 14:07 WIB
Shortfall Pajak, Daerah Pinjam Dana ke Pusat Hingga Ratusan Triliun

Ilustrasi. Warga memakai masker pelindung menunggu hasil tes rapid antigen diluar sebuah pusat komunitas, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di New Delhi, India, Kamis (17/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/aww/cfo

NEW DELHI, DDTCNews—Sebanyak 21 negara bagian di India sepakat untuk meminjam dana dari pemerintah pusat sebesar INR970 miliar atau setara dengan Rp193 triliun lantaran penerimaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) mengalami shortfall.

Negara bagian yang dimaksud antara lain Andhra Pradesh, Arunachal Pradesh, Assam, Bihar, Goa, Gujarat, Haryana, Himachal Pradesh, Jammu & Kashmir, Karnataka, Madhya Pradesh, Manipur, Meghalaya, Mizoram, Nagaland, Sikkim, Tripura, Uttarakhand, Uttar Pradesh, Odisha, dan Puducherry.

"Sementara itu, negara bagian Jharkhand, Kerala, Maharashtra, Delhi, Punjab, Rajasthan, Tamil Nadu, Telangana, dan West Bengal belum mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat," tulis sumber dari Kementerian Keuangan, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti dilansir timesofindia.indiatimes.com, negara bagian yang tidak mengajukan pinjaman hingga 5 Oktober 2020 harus menunggu hingga Juni 2022 untuk mendapatkan kompensasi kekurangan penerimaan pajak tidak langsung dari pemerintah pusat.

Untuk diketahui, India diprediksi akan mengalami shortfall GST atau PPN hingga INR2,35 triliun tahun ini disebabkan pergeseran rezim pajak tidak langsung dari value added tax (VAT) menjadi GST dan pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, terdapat enam negara bagian yakni West Bengal, Kerala, Telangana, Delhi, Chhattisgarh, dan Tamil Nadu yang masih menolak pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Keenam negara tersebut meminta pemerintah pusat untuk meminjam dana dan mentransfer dana tersebut kepada negara bagian sebagai bentuk kompensasi dari kekurangan penerimaan pajak.

Pada tahun pajak 2019-2020, pemerintah pusat telah membayarkan kompensasi GST kepada negara bagian sebesar INR1,65 triliun. Adapun penerimaan GST yang berhasil dikumpulkan kala itu hanya INR954,44 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?