INDIA

Shortfall Pajak, Daerah Pinjam Dana ke Pusat Hingga Ratusan Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 14:07 WIB
Shortfall Pajak, Daerah Pinjam Dana ke Pusat Hingga Ratusan Triliun

Ilustrasi. Warga memakai masker pelindung menunggu hasil tes rapid antigen diluar sebuah pusat komunitas, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di New Delhi, India, Kamis (17/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/aww/cfo

NEW DELHI, DDTCNews—Sebanyak 21 negara bagian di India sepakat untuk meminjam dana dari pemerintah pusat sebesar INR970 miliar atau setara dengan Rp193 triliun lantaran penerimaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) mengalami shortfall.

Negara bagian yang dimaksud antara lain Andhra Pradesh, Arunachal Pradesh, Assam, Bihar, Goa, Gujarat, Haryana, Himachal Pradesh, Jammu & Kashmir, Karnataka, Madhya Pradesh, Manipur, Meghalaya, Mizoram, Nagaland, Sikkim, Tripura, Uttarakhand, Uttar Pradesh, Odisha, dan Puducherry.

"Sementara itu, negara bagian Jharkhand, Kerala, Maharashtra, Delhi, Punjab, Rajasthan, Tamil Nadu, Telangana, dan West Bengal belum mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat," tulis sumber dari Kementerian Keuangan, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir timesofindia.indiatimes.com, negara bagian yang tidak mengajukan pinjaman hingga 5 Oktober 2020 harus menunggu hingga Juni 2022 untuk mendapatkan kompensasi kekurangan penerimaan pajak tidak langsung dari pemerintah pusat.

Untuk diketahui, India diprediksi akan mengalami shortfall GST atau PPN hingga INR2,35 triliun tahun ini disebabkan pergeseran rezim pajak tidak langsung dari value added tax (VAT) menjadi GST dan pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, terdapat enam negara bagian yakni West Bengal, Kerala, Telangana, Delhi, Chhattisgarh, dan Tamil Nadu yang masih menolak pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Keenam negara tersebut meminta pemerintah pusat untuk meminjam dana dan mentransfer dana tersebut kepada negara bagian sebagai bentuk kompensasi dari kekurangan penerimaan pajak.

Pada tahun pajak 2019-2020, pemerintah pusat telah membayarkan kompensasi GST kepada negara bagian sebesar INR1,65 triliun. Adapun penerimaan GST yang berhasil dikumpulkan kala itu hanya INR954,44 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN