KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2023 | 13:30 WIB
Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan pada 18 September 2023 guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kantor pajak.

Fungsional Pemeriksa KPP Pratama Badung Selatan Golda Meyr Silitonga menjelaskan wajib pajak bersangkutan bersedia untuk membayar kekurangan bayar pajak dari hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan kantor pajak.

“Setelah pembuatan billing, wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran melalui internet banking ataupun secara manual ke bank persepsi atau kantor pos terdekat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Golda menjelaskan kantor pajak telah mengirimkan hasil pemeriksaan pajak kepada sejumlah wajib pajak. Hasil pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi atas laporan keuangan dan aktivitas bisnis wajib pajak selama periode tertentu yang menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu, serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam hal perpajakan.

Golda juga berharap langkah sukarela dari wajib pajak tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi kewajiban pajak secara transparan dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sementara itu, wajib pajak yang diwakili oleh seorang direktur menuturkan bahwa kedatangannya ke KPP Pratama Badung Selatan dalam rangka membayar pajak yang terutang sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak.

"Kami menghormati pemeriksaan pajak yang telah dilakukan DJP. Kami akan segera melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut," ujar direktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor