Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan pada 18 September 2023 guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kantor pajak.
Fungsional Pemeriksa KPP Pratama Badung Selatan Golda Meyr Silitonga menjelaskan wajib pajak bersangkutan bersedia untuk membayar kekurangan bayar pajak dari hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan kantor pajak.
“Setelah pembuatan billing, wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran melalui internet banking ataupun secara manual ke bank persepsi atau kantor pos terdekat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/9/2023).
Golda menjelaskan kantor pajak telah mengirimkan hasil pemeriksaan pajak kepada sejumlah wajib pajak. Hasil pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi atas laporan keuangan dan aktivitas bisnis wajib pajak selama periode tertentu yang menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu, serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam hal perpajakan.
Golda juga berharap langkah sukarela dari wajib pajak tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi kewajiban pajak secara transparan dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.
Sementara itu, wajib pajak yang diwakili oleh seorang direktur menuturkan bahwa kedatangannya ke KPP Pratama Badung Selatan dalam rangka membayar pajak yang terutang sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak.
"Kami menghormati pemeriksaan pajak yang telah dilakukan DJP. Kami akan segera melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut," ujar direktur. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.