KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2023 | 13:30 WIB
Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan pada 18 September 2023 guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kantor pajak.

Fungsional Pemeriksa KPP Pratama Badung Selatan Golda Meyr Silitonga menjelaskan wajib pajak bersangkutan bersedia untuk membayar kekurangan bayar pajak dari hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan kantor pajak.

“Setelah pembuatan billing, wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran melalui internet banking ataupun secara manual ke bank persepsi atau kantor pos terdekat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Golda menjelaskan kantor pajak telah mengirimkan hasil pemeriksaan pajak kepada sejumlah wajib pajak. Hasil pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi atas laporan keuangan dan aktivitas bisnis wajib pajak selama periode tertentu yang menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu, serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam hal perpajakan.

Golda juga berharap langkah sukarela dari wajib pajak tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi kewajiban pajak secara transparan dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, wajib pajak yang diwakili oleh seorang direktur menuturkan bahwa kedatangannya ke KPP Pratama Badung Selatan dalam rangka membayar pajak yang terutang sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak.

"Kami menghormati pemeriksaan pajak yang telah dilakukan DJP. Kami akan segera melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut," ujar direktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra