BERITA PAJAK HARI INI

Setoran PPN Produk Digital dari Luar Negeri dalam PMSE Rp10,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:34 WIB
Setoran PPN Produk Digital dari Luar Negeri dalam PMSE Rp10,7 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 31 Januari 2023, dirjen pajak telah menunjuk 143 pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (14/2/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sebanyak 9 dari 143 pemungut PPN produk digital PMSE tersebut ditunjuk pada Desember 2022 dan Januari 2023.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triliun,” ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemungut yang ditunjuk pada Desember 2022 adalah Wondershare Global Limited; Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd.; Taxamo Checkout Ltd.; serta Amplitude, Inc.. Penunjukan pada Januari 2023 dilakukan terhadap Unity Technologies SF; Epic Games Commerce GmbH; Epic Games Entertainment International GmbH; Amazon Advertising LLC.; serta Amazon Service Europe S.a.r.l.

Neilmaldrin mengatakan nilai PPN yang berhasil dikumpulkan tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, serta Rp543,9 miliar setoran Januari 2023.

Selain mengenai pemungutan PPN produk digital dalam PMSE, ada pula ulasan terkait dengan notifikasi eror saat pelaporan SPT Tahunan melalui e-form. Kemudian, ada bahasan tentang pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Menunjuk Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sesuai dengan PMK 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha. baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk ataupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Notifikasi Eror Lapor SPT Lewat e-Form

Contact center DJP, Kring Pajak, menyampaikan beberapa langkah ketika wajib pajak hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan mendapatkan notifikasi ‘An error occurred during the submit process’.

“Silakan coba ikuti langkah-langkah berikut,” cuit Kring Pajak saat merespons keluhan warganet melalui Twitter. Simak selengkapnya pada artikel ‘Lapor SPT Lewat e-Form Dapat Notifikasi Eror? DJP Sarankan Langkah Ini’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemberitahuan Barang Kena Cukai

Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat berdasarkan PMK 161/2022 mulai 12 Februari 2023.

Melalui PMK 161/2022, pemerintah merevisi ketentuan soal pemberitahuan BKC yang selesai dibuat pada PMK 94/2016 dan PMK 134/2019. Perubahan dilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha.

"Untuk mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) dan kemudahan administrasi (ease of administration), sehingga PMK Nomor 94/PMK 04/2016 ... perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 161/2022.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

DJBC juga menerbitkan Perdirjen No. 24/BC/2022 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.Terdapat sejumlah pokok perubahan yang tertuang dalam PMK 161/2022. Simak ‘Perhatian! Aturan Baru Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat Resmi Berlaku’. (DDTCNews)

Prinsip Substance Over Form

PP 55/2022 turut mengatur ketentuan penerapan prinsip substance over form sebagai instrumen antipenghindaran pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan prinsip substance over form bakal digunakan untuk menentukan kembali pajak yang seharusnya terutang jika instrumen-instrumen bersifat spesifik tidak mampu mencegah penghindaran pajak.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Jadi, kalau ditemukan secara substansi ekonomi ada indikasi penghindaran pajak, DJP berwenang menetapkan jumlah PPh yang terutang," katanya. (DDTCNews)

Surat Ketetapan Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat dibatalkan bila pemeriksaan—dasar penerbitan—dilaksanakan tanpa melalui prosedur penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) ataupun pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).

"Sesuai dengan PP 50/2022, kalau [SKP] soal permohonan lebih bayar, jangka waktu 12 bulan penerbitan SKP tertangguh sejak tanggal terbit SKP yang dibatalkan sampai dengan terbitnya surat keputusan pembatalan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Tindak Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah telah menerbitkan PP 5/2023 yang mengatur tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pertimbangan diterbitkannya PP 5/2023 adalah untuk mendukung sinergi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum.

“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PP 5/2023. (DDTCNews)

Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan sepanjang persyaratannya terpenuhi. Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan bila piutang tersebut sudah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial.

"Wajib pajak juga harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada kepada DJP. Jadi harus ada pelaporannya. Selain masuk laporan keuangan, harus disampaikan kepada DJP," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra