PENERIMAAN NEGARA

Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 447 Triliun, Tumbuh 8 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 21 September 2023 | 11:18 WIB
Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 447 Triliun, Tumbuh 8 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan PPN dan PPnBM sudah mencapai Rp447,58 triliun hingga Agustus 2023 atau setara dengan 64,28% dari target yang ditetapkan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kinerja penerimaan PPN itu bisa menjadi gambaran mengenai aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, aktivitas konsumsi masyarakat yang positif menyebabkan penerimaan PPN tetap mengalami pertumbuhan.

"Ini [kinerja penerimaan PPN dan PPnBM] naik 8,1% dari tahun lalu," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan PPN dalam negeri masih mengalami pertumbuhan yang sebesar 15,5%. Namun, angka tersebut melambat ketimbang pertumbuhan PPN dalam negeri pada periode yang sama tahun lalu sebesar 41,2%.

Pertumbuhan PPN yang positif tersebut juga sejalan dengan pulihnya konsumsi dalam negeri serta dampak penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022. Setoran PPN dalam negeri memiliki kontribusi cukup besar, yaitu 23,2% terhadap penerimaan pajak.

Untuk PPN impor, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaannya justru turun 4,7%. Capaian itu berbanding terbalik ketimbang kinerja penerimaan hingga Agustus 2022 yang tumbuh 48,9%. Adapun PPN impor memiliki kontribusi 13,3% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Ini sesuai dengan tren neraca perdagangan kita, di mana terdapat penurunan nilai impor," ujarnya.

Secara umum, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 mencapai Rp1.246,97 triliun atau setara 72,58% dari target senilai Rp1.718 triliun. Kinerja ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% (year on year/yoy). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6