PENERIMAAN NEGARA

Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 447 Triliun, Tumbuh 8 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 21 September 2023 | 11:18 WIB
Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 447 Triliun, Tumbuh 8 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan PPN dan PPnBM sudah mencapai Rp447,58 triliun hingga Agustus 2023 atau setara dengan 64,28% dari target yang ditetapkan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kinerja penerimaan PPN itu bisa menjadi gambaran mengenai aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, aktivitas konsumsi masyarakat yang positif menyebabkan penerimaan PPN tetap mengalami pertumbuhan.

"Ini [kinerja penerimaan PPN dan PPnBM] naik 8,1% dari tahun lalu," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan PPN dalam negeri masih mengalami pertumbuhan yang sebesar 15,5%. Namun, angka tersebut melambat ketimbang pertumbuhan PPN dalam negeri pada periode yang sama tahun lalu sebesar 41,2%.

Pertumbuhan PPN yang positif tersebut juga sejalan dengan pulihnya konsumsi dalam negeri serta dampak penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022. Setoran PPN dalam negeri memiliki kontribusi cukup besar, yaitu 23,2% terhadap penerimaan pajak.

Untuk PPN impor, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaannya justru turun 4,7%. Capaian itu berbanding terbalik ketimbang kinerja penerimaan hingga Agustus 2022 yang tumbuh 48,9%. Adapun PPN impor memiliki kontribusi 13,3% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Ini sesuai dengan tren neraca perdagangan kita, di mana terdapat penurunan nilai impor," ujarnya.

Secara umum, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 mencapai Rp1.246,97 triliun atau setara 72,58% dari target senilai Rp1.718 triliun. Kinerja ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% (year on year/yoy). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?