PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Pasal 26 Naik 27%, Sri Mulyani: Karena Pembayaran Dividen

Dian Kurniati | Rabu, 22 Desember 2021 | 12:11 WIB
Setoran PPh Pasal 26 Naik 27%, Sri Mulyani: Karena Pembayaran Dividen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 mengalami kenaikan 27% hingga November 2021 (yoy), sekaligus menjadi salah satu jenis pajak dengan kinerja pertumbuhan tertinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi itu berbanding terbalik dengan periode yang sama 2020, ketika kinerjanya minus 6,9%. Menurutnya, pertumbuhan PPh Pasal 26 yang positif dikarenakan adanya kenaikan pembayaran dividen kepada subjek pajak luar negeri (SPLN).

"Untuk kinerja penerimaan PPh Pasal 26 mengalami kenaikan karena adanya pembayaran dividen. Kami melihat ada lonjakan dari tahun lalu," katanya dalam acara konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan membaiknya kinerja penerimaan pajak mencerminkan pemulihan ekonomi. Perbaikan kinerja juga telah dialami berbagai perusahaan sehingga mereka memiliki kemampuan untuk membayar dividen, termasuk kepada SPLN.

Menurutnya, pembayaran dividen mengartikan bahwa perusahaan telah mencetak profit dalam beberapa bulan terakhir. Hal itu tercermin dari pertumbuhan setoran PPh Pasal 26 pada Oktober dan November 2021 yang masing-masing tumbuh 73,1% dan 39,1%.

"Ini juga cerita yang cukup positif dari SPLN yang dibayarkan dividen," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kemenkeu mencatat penerimaan PPh Pasal 26 hingga November 2021 tumbuh 27,0%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 6,9%. Penerimaan jenis pajak tersebut memiliki kontribusi 5,38% terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sementara itu, realisasi total penerimaan pajak hingga November 2021 mencapai Rp1.082,6 triliun, naik 17% dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut setara dengan 88% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak akan terus meningkat mengikuti perbaikan kinerja ekonomi di tengah pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja