PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Tumbuh 3 Digit, Sri Mulyani Bilang Begini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 April 2022 | 10:30 WIB
Setoran PPh Badan Tumbuh 3 Digit, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). ANTARA FOTO/Biro Pers Media dan Informasi Setpres/Lukas/Handout/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan tumbuh 155,1% hingga Februari 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencapaian tersebut membuat penerimaan PPh badan mencapai Rp31,5 triliun. Kondisi tersebut berbanding terbalik pada Februari 2021 yang meraup Rp12,35 triliun atau turun 39% dari tahun sebelumnya.

"Kegiatan ekonomi mereka (dunia usaha) pulih maka mereka mulai membayar PPh lagi pada tahun ini. Tahun 2020 dan 2021 sangat berat bagi korporasi sehingga mereka diberikan berbagai insentif," katanya dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Kendati demikian, lanjut Sri Mulyani, tren pertumbuhan penerimaan PPh badan sejak awal tahun ini terpantau melambat. Pada Januari 2022, setoran PPh badan mampu tumbuh 352%, sedangkan Februari 2022 tumbuhnya hanya 87,7%.

"Kita lihat Januari ke Februari melambat secara total. Namun demikian, ini menjadi suatu indikator pemulihan dari korporasi yang tentu saja kami melihatnya sebagai sesuatu yang positif," ujarnya.

Lebih lanjut, menkeu menuturkan penerimaan PPh badan sangat penting bagi penerimaan pajak. Kata menkeu, jika dilihat berdasarkan jenis pajak, PPh badan berkontribusi sebesar 15,8% terhadap total penerimaan pajak hingga Februari 2022.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Hasil tersebut membuat PPh badan menjadi jenis pajak yang memberikan kontribusi terbanyak kedua terhadap realisasi penerimaan pajak secara menyeluruh. Adapun PPN dalam negeri menyumbang 18,88% dan kontribusi PPN impor sebesar 17%.

Secara total, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari 2022 sejumlah Rp199,4 triliun, atau naik 36,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut setara dengan 15,8% dari target akhir tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi