PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Naik 3 Kali Lipat, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 17:35 WIB
Setoran PPh Badan Naik 3 Kali Lipat, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan sepanjang Januari 2022 mengalami pertumbuhan hingga 352%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan melesatnya setoran PPh badan dikarenakan mulai membaiknya kinerja korporasi. Menurutnya, kondisi itu berbanding terbalik dengan Januari 2021 yang kala itu mengalami kontraksi 54,4%.

"Pada Januari 2022, penerimaan pajak korporasi kita melonjak lebih dari 3 kali lipatnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan PPh badan memiliki kontribusi 13,06% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2022. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional.

Dia berharap kinerja korporasi mulai sehat dapat berdampak positif terhadap penguatan perekonomian nasional.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, faktor lain yang mendorong penerimaan PPh badan tumbuh tinggi adalah banyaknya perusahaan yang sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tahun ini, pemerintah sebenarnya masih memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Namun, insentif tersebut hanya berlaku pada sektor usaha yang masih terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

"Mereka yang sudah pulih akan kembali membayar pajak secara normal. Ini adalah cerita pemulihan yang sangat baik," ujar menkeu.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh 70,5% atau berbanding terbalik dengan kinerja Januari 2021 yang minus 8,8%. Melesatnya penerimaan PPh Pasal 26 ini disebabkan adanya kenaikan pembayaran dividen dan royalti ke luar negeri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?