PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Naik 3 Kali Lipat, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 17:35 WIB
Setoran PPh Badan Naik 3 Kali Lipat, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan sepanjang Januari 2022 mengalami pertumbuhan hingga 352%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan melesatnya setoran PPh badan dikarenakan mulai membaiknya kinerja korporasi. Menurutnya, kondisi itu berbanding terbalik dengan Januari 2021 yang kala itu mengalami kontraksi 54,4%.

"Pada Januari 2022, penerimaan pajak korporasi kita melonjak lebih dari 3 kali lipatnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan PPh badan memiliki kontribusi 13,06% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2022. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional.

Dia berharap kinerja korporasi mulai sehat dapat berdampak positif terhadap penguatan perekonomian nasional.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, faktor lain yang mendorong penerimaan PPh badan tumbuh tinggi adalah banyaknya perusahaan yang sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tahun ini, pemerintah sebenarnya masih memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Namun, insentif tersebut hanya berlaku pada sektor usaha yang masih terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

"Mereka yang sudah pulih akan kembali membayar pajak secara normal. Ini adalah cerita pemulihan yang sangat baik," ujar menkeu.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh 70,5% atau berbanding terbalik dengan kinerja Januari 2021 yang minus 8,8%. Melesatnya penerimaan PPh Pasal 26 ini disebabkan adanya kenaikan pembayaran dividen dan royalti ke luar negeri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN