PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Naik 3 Kali Lipat, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 17:35 WIB
Setoran PPh Badan Naik 3 Kali Lipat, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan sepanjang Januari 2022 mengalami pertumbuhan hingga 352%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan melesatnya setoran PPh badan dikarenakan mulai membaiknya kinerja korporasi. Menurutnya, kondisi itu berbanding terbalik dengan Januari 2021 yang kala itu mengalami kontraksi 54,4%.

"Pada Januari 2022, penerimaan pajak korporasi kita melonjak lebih dari 3 kali lipatnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Sri Mulyani menuturkan PPh badan memiliki kontribusi 13,06% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2022. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional.

Dia berharap kinerja korporasi mulai sehat dapat berdampak positif terhadap penguatan perekonomian nasional.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, faktor lain yang mendorong penerimaan PPh badan tumbuh tinggi adalah banyaknya perusahaan yang sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Tahun ini, pemerintah sebenarnya masih memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Namun, insentif tersebut hanya berlaku pada sektor usaha yang masih terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

"Mereka yang sudah pulih akan kembali membayar pajak secara normal. Ini adalah cerita pemulihan yang sangat baik," ujar menkeu.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh 70,5% atau berbanding terbalik dengan kinerja Januari 2021 yang minus 8,8%. Melesatnya penerimaan PPh Pasal 26 ini disebabkan adanya kenaikan pembayaran dividen dan royalti ke luar negeri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini