KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun

Dian Kurniati | Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB
Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mewaspadai kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diproyeksikan melandai dalam beberapa bulan mendatang.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kinerja penerimaan dari PNBP sangat dipengaruhi oleh harga komoditas. Sejalan dengan harga komoditas yang termoderasi, realisasi setoran PNBP diprediksi pada bulan-bulan ke depan tidak akan sekuat Januari-Februari 2023.

"Kami waspadai akan ada kelandaian, bahkan mungkin nanti ada penurunan," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Isa menuturkan realisasi penerimaan dari PNBP sampai dengan Februari 2023 mencapai Rp86,4 triliun atau tumbuh 86,6%. Realisasi tersebut juga setara dengan 19,6% dari target pada APBN senilai Rp441,4 triliun.

Kinerja PNBP yang positif berasal dari meningkatnya pendapatan sumber daya alam, pendapatan kekayaan negara dipisahkan, PNBP lainnya, serta pendapatan BLU.

Dia menjelaskan pertumbuhan PNBP yang tinggi pada Januari-Februari 2023 juga turut disebabkan rendahnya basis penerimaan pada periode yang sama 2022. Pada saat itu, harga berbagai komoditas global belum mengalami lonjakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Memasuki pertengahan tahun, harga komoditas mulai melesat sehingga kinerja PNBP mulai terkerek. Di sisi lain, saat ini mulai terasa penurunan harga sejumlah komoditas menuju titik normal.

Menurut Isa, pemerintah akan terus berupaya menjaga kinerja PNBP tetap positif hingga akhir tahun. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya memelihara sumber penerimaan sekaligus rajin menggali potensi.

"Kalau kami kelola dengan baik, makin rapi, insyaallah kita akan bisa mewujudkan tren naik lagi. Walaupun tidak bisa dipungkiri fluktuasi akan terjadi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN