KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun

Dian Kurniati | Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB
Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mewaspadai kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diproyeksikan melandai dalam beberapa bulan mendatang.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kinerja penerimaan dari PNBP sangat dipengaruhi oleh harga komoditas. Sejalan dengan harga komoditas yang termoderasi, realisasi setoran PNBP diprediksi pada bulan-bulan ke depan tidak akan sekuat Januari-Februari 2023.

"Kami waspadai akan ada kelandaian, bahkan mungkin nanti ada penurunan," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Isa menuturkan realisasi penerimaan dari PNBP sampai dengan Februari 2023 mencapai Rp86,4 triliun atau tumbuh 86,6%. Realisasi tersebut juga setara dengan 19,6% dari target pada APBN senilai Rp441,4 triliun.

Kinerja PNBP yang positif berasal dari meningkatnya pendapatan sumber daya alam, pendapatan kekayaan negara dipisahkan, PNBP lainnya, serta pendapatan BLU.

Dia menjelaskan pertumbuhan PNBP yang tinggi pada Januari-Februari 2023 juga turut disebabkan rendahnya basis penerimaan pada periode yang sama 2022. Pada saat itu, harga berbagai komoditas global belum mengalami lonjakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Memasuki pertengahan tahun, harga komoditas mulai melesat sehingga kinerja PNBP mulai terkerek. Di sisi lain, saat ini mulai terasa penurunan harga sejumlah komoditas menuju titik normal.

Menurut Isa, pemerintah akan terus berupaya menjaga kinerja PNBP tetap positif hingga akhir tahun. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya memelihara sumber penerimaan sekaligus rajin menggali potensi.

"Kalau kami kelola dengan baik, makin rapi, insyaallah kita akan bisa mewujudkan tren naik lagi. Walaupun tidak bisa dipungkiri fluktuasi akan terjadi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra