KABUPATEN PONOROGO

Setoran PBB Sudah Lampaui Target, Pemda dan DPRD Sepakat Lakukan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 10:30 WIB
Setoran PBB Sudah Lampaui Target, Pemda dan DPRD Sepakat Lakukan Ini

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemkab Ponorogo meraup penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dalam tahun berjalaan ini sejumlah Rp43 miliar, atau 103,8% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp41 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Agus Susila mengatakan pemkab bersama DPRD kemudian sepakat untuk menaikkan target setoran PBB-P2 pada tahun ini menyusul pencapaian tersebut.

"Untuk target penerimaan PBB-P2 sudah lebih dari target sehingga targetnya diubah menjadi Rp44 miliar," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus optimistis target penerimaan PBB-P2 dalam APBD-P tersebut dapat tercapai pada akhir tahun. Alasannya, kepatuhan wajib pajak dalam melunasi PBB-P2 sejauh ini terus meningkat.

Berdasarkan catatan pemda, terdapat lebih dari 600.000 wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Ponorogo. Sejak awal tahun, BPPKAD terus mendorong wajib pajak melunasi PBB-P2. Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan melibatkan perangkat desa/kelurahan.

Dia menjelaskan terdapat 200 desa/kelurahan dari 307 desa/kelurahan di Kabupaten Ponorogo yang telah melunasi PBB-P2. Pada desa/kelurahan yang belum lunas, BPPKAD akan terus mengimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agus menyebut jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di wilayahnya ditetapkan pada 31 Agustus 2023. Meski sudah lewat, wajib pajak tetap disarankan segera melunasi sehingga sanksi berupa bunganya tidak terlalu besar.

"Kalau menunggak nanti dikenai denda sebesar 2% tiap bulannya. Harapannya bisa segera membayar pajak," ujarnya seperti dilansir koranmemo.com.

Pemkab Ponorogo memiliki aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Pajak Daerah Terpadu Berbasis NIK atau Sipandaunik untuk memudahkan pembayaran pajak daerah. Untuk metode pembayarannya, wajib pajak bisa memanfaatkan mobile banking, ATM, dan loket Bank Jatim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra