KABUPATEN PONOROGO

Setoran PBB Sudah Lampaui Target, Pemda dan DPRD Sepakat Lakukan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 10:30 WIB
Setoran PBB Sudah Lampaui Target, Pemda dan DPRD Sepakat Lakukan Ini

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemkab Ponorogo meraup penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dalam tahun berjalaan ini sejumlah Rp43 miliar, atau 103,8% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp41 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Agus Susila mengatakan pemkab bersama DPRD kemudian sepakat untuk menaikkan target setoran PBB-P2 pada tahun ini menyusul pencapaian tersebut.

"Untuk target penerimaan PBB-P2 sudah lebih dari target sehingga targetnya diubah menjadi Rp44 miliar," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Agus optimistis target penerimaan PBB-P2 dalam APBD-P tersebut dapat tercapai pada akhir tahun. Alasannya, kepatuhan wajib pajak dalam melunasi PBB-P2 sejauh ini terus meningkat.

Berdasarkan catatan pemda, terdapat lebih dari 600.000 wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Ponorogo. Sejak awal tahun, BPPKAD terus mendorong wajib pajak melunasi PBB-P2. Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan melibatkan perangkat desa/kelurahan.

Dia menjelaskan terdapat 200 desa/kelurahan dari 307 desa/kelurahan di Kabupaten Ponorogo yang telah melunasi PBB-P2. Pada desa/kelurahan yang belum lunas, BPPKAD akan terus mengimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Agus menyebut jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di wilayahnya ditetapkan pada 31 Agustus 2023. Meski sudah lewat, wajib pajak tetap disarankan segera melunasi sehingga sanksi berupa bunganya tidak terlalu besar.

"Kalau menunggak nanti dikenai denda sebesar 2% tiap bulannya. Harapannya bisa segera membayar pajak," ujarnya seperti dilansir koranmemo.com.

Pemkab Ponorogo memiliki aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Pajak Daerah Terpadu Berbasis NIK atau Sipandaunik untuk memudahkan pembayaran pajak daerah. Untuk metode pembayarannya, wajib pajak bisa memanfaatkan mobile banking, ATM, dan loket Bank Jatim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN