KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Setoran PBB Belum Maksimal, Pemutihan Pajak Diadakan Hingga Desember

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 10:00 WIB
Setoran PBB Belum Maksimal, Pemutihan Pajak Diadakan Hingga Desember

Ilustrasi.

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews – Pemkab Lampung Timur, Lampung mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2021.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Akhmad Faozi mengatakan pemutihan pajak dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB dari sebelumnya 30 September 2021 menjadi 31 Desember 2021 tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya.

"Dengan adanya keputusan tersebut, Bapenda tidak akan mengenakan administrasi denda sampai dengan akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo telah menerbitkan keputusan No B.314.a/29-SK/2021 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan PBB. Insentif tersebut diberikan demi meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjut Akhmad, insentif dan relaksasi jatuh tempo tersebut juga karena mempertimbangkan realisasi setoran PBB yang masih kecil. Untuk itu, pemberian insentif diharapkan turut meningkatkan penerimaan daerah dari pajak.

Sampai dengan 30 September 2021, penerimaan PBB di Lampung Timur baru Rp11,65 miliar atau 80,21% dari target Rp14,53 miliar.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Jika merujuk pada perda yang berlaku saat ini, wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan.

"Semoga dengan adanya keputusan ini, wajib pajak segera melunasi PBB paling lambat 31 Desember 2021," ujarnya seperti dilansir medialampung.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP