INDIA

Setoran Pajak Tidak Langsung Seret, 13 Negara Bagian Cari Pinjaman

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 12:06 WIB
Setoran Pajak Tidak Langsung Seret, 13 Negara Bagian Cari Pinjaman

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Sebanyak 13 negara bagian yang dipimpin partai petahana, Bharatiya Janata Party (BJP) mengajukan rencana pinjaman seiring dengan penerimaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) yang ambles di India.

Tiga belas negara bagian yang tercatat mengajukan pinjaman tersebut antara lain Bihar, Odisha, Andhra Pradesh, Gujarat, Uttarakhand, Meghalaya, Goa, Assam, Arunachal Pradesh, Nagaland, Mizoram, dan Himachal Pradesh

"Untuk Goa, Assam, Arunachal Pradesh, Nagaland, Mizoram, dan Himachal Pradesh akan mengajukan pinjaman pada esok hari atau lusa," ujar pejabat Kementerian Keuangan dikutip dari The Times of India, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk diketahui, penerimaan GST dari seluruh negara bagian di India mengalami shortfall—nilai selisih antara target dan realisasi penerimaan pajak—sebesar INR2,35 triliun, atau setara dengan Rp479,2 triliun.

Secara lebih terperinci, pergeseran rezim pajak tidak langsung dari value added tax (VAT) menjadi GST mencetak shortfall sebesar INR970 miliar. Sementara dampak pandemi virus Corona mencetak shortfall penerimaan GST sebesar INR1,38 triliun.

Untuk diketahui, peralihan VAT menjadi GST membuat kewenangan pungutan pajak tidak langsung beralih dari negara bagian ke pemerintah pusat. Perubahan tersebut juga membuat pemerintah pusat memberikan kompensasi kepada negara bgian hingga Maret 2022.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Guna menyelesaikan persoalan shortfall, pemerintah pusat telah memberikan dua opsi yaitu pinjaman yang difasilitasi oleh Bank Sentral India (Reserve Bank of India/RBI) atau pinjaman langsung ke pasar keuangan (market).

Dari 13 negara bagian yang mengajukan pinjaman, sebanyak 12 negara bagian mengajukan pinjaman yang difasilitasi oleh RBI. Hanya 1 negara bagian yang meminjam dana secara langsung melalui pasar keuangan.

Sementara itu, negara bagian yang tidak dipimpin oleh BJP menolak opsi pinjaman tersebut. Enam negara bagian itu antara lain West Bengal, Kerala, Delhi, Telangana, Chhattisgarh, dan Tamil Nadu. Mereka juga telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global