PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Pertambangan Hingga Februari Tumbuh 52 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 16 Maret 2023 | 11:30 WIB
Setoran Pajak Sektor Pertambangan Hingga Februari Tumbuh 52 Persen

Ilustrasi. Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 51,8% hingga Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran pajak tersebut tak sekuat periode yang sama tahun lalu yang sempat tumbuh 191,5%. Namun, kinerja penerimaan tersebut masih tergolong bagus di tengah tren harga komoditas yang mulai termoderasi.

"Kalau pertambangan karena harga komoditas masih cukup tinggi, [pertumbuhannya] di 51,8% walaupun tahun lalu sudah naik sampai 2 kali lipat," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menyatakan realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan tetap berkinerja baik. Hingga Februari 2023, setoran pajak dari sektor pertambangan berkontribusi sebesar 7,5% terhadap penerimaan pajak.

Kinerja positif dari sektor pertambangan disebabkan harga komoditas masih terjaga pada level yang tinggi, terutama pada komoditas batubara. Meski begitu, harga komoditas batu bara tengah dalam tren menurun dari US$438,3 per metrik ton menjadi US$241,7 per metrik ton.

Harga komoditas batu bara yang anjlok disebabkan adanya penurunan permintaan seiring dengan menghangatnya cuaca di Eropa, serta harga gas yang rendah. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini yang harus kita waspadai, sesudah pernah mencapai kondisi di US$438 per ton," ujar Sri Mulyani.

Secara umum, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp279,98 triliun hingga Februari 2023 atau tumbuh 40,35%. Capaian tersebut setara dengan 16,3% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra