KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak PPS Tembus Rp61 Triliun, Sri Mulyani: Kami Belum Puas

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Juli 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak PPS Tembus Rp61 Triliun, Sri Mulyani: Kami Belum Puas

Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan terkait hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta, Jumat (1/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) akan terus dilakukan meskipun program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berakhir.

Sri Mulyani mengatakan PPS hanyalah salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tax ratio. Sepanjang tax ratio masih rendah, lanjutnya, capaian-capaian dalam penyelenggaraan PPS ini bukanlah capaian yang memuaskan.

"Tax ratio Indonesia masih yang terendah di Asean maupun among peers kita. Jadi pasti kita belum puas. Pasti belum," ujarnya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Sri Mulyani menyatakan Ditjen Pajak (DJP) masih mengemban tugas memperbaiki kepatuhan wajib pajak setelah PPS berakhir pada 30 Juni 2022. Tak hanya itu, sistem perpajakan juga terus diperbaiki demi meningkatkan kepatuhan dan tax ratio.

Menurut menteri keuangan, posisi tax ratio saat ini tidaklah ideal dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan wilayah yang luas dan perekonomian yang terbuka.

"Tetangga kita terus memperbaiki iklim perpajakannya. Ini memberikan pressure ke kita terus. Ini adalah tugas terus menerus bagi DJP. Jadi, saya enggak boleh ngomong puas," katanya.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Untuk diketahui, hingga penyelenggaraan PPS berakhir, realisasi nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp594,82 triliun. Sementara itu, nilai PPh final yang disetorkan wajib pajak mencapai Rp61,01 triliun.

Selama enam bulan pelaksanaan PPS, sebanyak 247.918 wajib pajak berpartisipasi dan sebanyak 308.059 surat keterangan PPS telah diterbitkan DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses