KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak PPS Tembus Rp61 Triliun, Sri Mulyani: Kami Belum Puas

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Juli 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak PPS Tembus Rp61 Triliun, Sri Mulyani: Kami Belum Puas

Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan terkait hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta, Jumat (1/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) akan terus dilakukan meskipun program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berakhir.

Sri Mulyani mengatakan PPS hanyalah salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tax ratio. Sepanjang tax ratio masih rendah, lanjutnya, capaian-capaian dalam penyelenggaraan PPS ini bukanlah capaian yang memuaskan.

"Tax ratio Indonesia masih yang terendah di Asean maupun among peers kita. Jadi pasti kita belum puas. Pasti belum," ujarnya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sri Mulyani menyatakan Ditjen Pajak (DJP) masih mengemban tugas memperbaiki kepatuhan wajib pajak setelah PPS berakhir pada 30 Juni 2022. Tak hanya itu, sistem perpajakan juga terus diperbaiki demi meningkatkan kepatuhan dan tax ratio.

Menurut menteri keuangan, posisi tax ratio saat ini tidaklah ideal dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan wilayah yang luas dan perekonomian yang terbuka.

"Tetangga kita terus memperbaiki iklim perpajakannya. Ini memberikan pressure ke kita terus. Ini adalah tugas terus menerus bagi DJP. Jadi, saya enggak boleh ngomong puas," katanya.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Untuk diketahui, hingga penyelenggaraan PPS berakhir, realisasi nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp594,82 triliun. Sementara itu, nilai PPh final yang disetorkan wajib pajak mencapai Rp61,01 triliun.

Selama enam bulan pelaksanaan PPS, sebanyak 247.918 wajib pajak berpartisipasi dan sebanyak 308.059 surat keterangan PPS telah diterbitkan DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi