KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Muhamad Wildan | Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak dari 2 sektor sektor dengan kontribusi terhadap penerimaan pajak dalam tahun berjalan ini tercatat mengalami kontraksi. Dua sektor tersebut adalah manufaktur dan perdagangan.

Setoran pajak sektor manufaktur hingga Maret 2023 turun 13,6%. Meski demikian, setoran pajak sektor manufaktur secara bruto masih mampu tumbuh 0,8%.

"Kita lihat pajak dari industri manufaktur secara bruto masih tumbuh sangat tipis, tetapi netonya turun. Ini menunjukkan kesehatan dari industri manufaktur di Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, setoran pajak sektor perdagangan turun sebesar 1,6%. Meski begitu, setoran pajaknya secara bruto masih tumbuh sebesar 11,3%.

Pertumbuhan setoran pajak sektor perdagangan secara bruto mengindikasikan kuatnya konsumsi dalam negeri. Namun, kontraksi setoran pajak secara neto mengindikasikan tingginya restitusi bagi wajib pajak pada sektor tersebut.

"Netonya kontraksi tipis di 1,6%. Ini sudah disebutkan adanya restitusi karena lebih bayar dan mereka melakukan berbagai koreksi," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Meski setoran pajak kedua sektor tersebut turun, setoran pajak dari sektor jasa keuangan masih tumbuh 13,9%. Tingginya setoran pajak sektor jasa keuangan tercermin pada tingginya PPh final yang diterima pemerintah.

Lalu, setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estate mampu tumbuh 7,9% seiring dengan adanya insentif pajak pada sektor tersebut.

Kami memberikan bantuan biaya administrasi dan PPN DTP. Ini menimbulkan demand yang bagus dan terlihat secara overall konstruksi dan real estate mengalami positive growth dari sisi revenue," tutur Sri Mulyani.

Terkait dengan sektor pertambangan, setoran pajak dari sektor ini terkontraksi 58,2% akibat tekanan harga komoditas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?