KINERJA FISKAL

Setoran Pajak Makin Lambat, Otoritas Andalkan Data Pihak Ketiga

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 12:01 WIB
Setoran Pajak Makin Lambat, Otoritas Andalkan Data Pihak Ketiga

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2019 hanya 0,21%. Otoritas akan mengandalkan data pihak ketiga untuk mengerek penerimaan melalui pengujian kepatuhan wajib pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan lesunya laju pertumbuhan pajak berkorelasi dengan melemahnya kegiatan ekonomi. Hal tersebut kemudian membuat setoran pajak secara paralel ikut turun dan tidak setinggi tahun lalu yang mampu tumbuh di atas 10%.

“Setoran utama DJP kan dari PPh dan PPN dan itu bisa dilihat ekonomi bergerak [ke bawah]. Hal itu bisa dilihat dari harga komoditas dan ekspor-impor,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan untuk saat ini, arah kebijakan otoritas pajak adalah memastikan kapatuhan wajib pajak. Data pihak ketiga akan digunakan dengan tepat dan benar untuk menguji kepatuhan wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Data pihak ketiga tersebut antara lain informasi data keuangan domestik dan juga skema pertukaran informasi lintas yurisdiksi atau automatic exchange of information (AEoI). Uji kepatuhan ini, menurut Suryo, menjadi bagian dari extra effort yang akan dilakukan DJP hingga akhir tahun.

“Data AEoI itu salah satu yang akan digunakan, yang penting hal itu dilakukan secara proper dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak yang hanya tumbuh 0,21% bersumber dari lesunya penopang utama setoran pajak. Sektor manufaktur hingga akhir Agustus 2019 menyumbang penerimaan senilai Rp215,5 triliun memiliki kontribusi sebesar 28,9% terhadap total penerimaan pajak.

Jumlah setoran dari industri pengolahan tersebut pertumbuhannya terkontraksi 4,8%. Sementara itu, pada periode yang sama tahun lalu, laju pertumbuhan setoran industri pengolahan mencapai 13,4%.

Adapun sektor perdagangan nilai setoran pajak hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp155,12 triliun dan berkontribusi 20,8% dari total penerimaan pajak. Kinerja setoran sektor perdagangan ini tumbuh 1,5% dan jauh lebih rendah dari periode Agustus 2018 yang tumbuh 26,7%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN