PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Industri Manufaktur Melambat, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 13 Juli 2023 | 13:30 WIB
Setoran Pajak Industri Manufaktur Melambat, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Karyawan menyelesaikan pembuatan produk kecantikan di laboratorium produksi pabrik kosmetik PT Skinsol Kosmetik Industri di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sejumlah sektor usaha utama mulai mengalami perlambatan pada semester I/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran pajak yang melambat antara lain terjadi pada industri pengolahan dan perdagangan. Pada semester I/2023, setoran pajak industri pengolahan hanya tumbuh 8% dari periode yang sama tahun lalu.

"Ini sudah mengalami perlambatan yang cukup dalam. Dari tumbuh 51,6% pada tahun lalu sekarang tumbuhnya hanya 8%," katanya, dikutip pada Kamis (13/6/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan industri pengolahan memiliki kontribusi sebesar 27,4% terhadap penerimaan pajak semester I/2023. Dengan kata lain, kinerja sektor manufaktur ini berpengaruh signifikan dalam pengumpulan pajak.

Lalu, lanjutnya, setoran pajak dari sektor perdagangan juga melambat dengan hanya tumbuh 7,3% pada semester I/2023. Padahal pada semester I/2022, setoran pajak dari sektor ini mampu tumbuh sebesar 73,2%.

“Sektor perdagangan punya kontributor penerimaan pajak terbesar kedua setelah industri manufaktur atau pengolahan, yaitu 23,1%,” tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Efek Perlambatan Impor

Sri Mulyani menjelaskan setoran pajak dari industri pengolahan dan perdagangan melambat lantaran basisnya yang tinggi pada tahun lalu, serta efek perlambatan impor.

Sekadar informasi, setoran pajak dari aktivitas impor menyumbang lebih dari 30% penerimaan pajak industri pengolahan dan perdagangan.

Selain kedua sektor itu, setoran pajak dari sektor pertambangan juga melambat. Pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan mencapai 51,7% pada semester I/2023. Realisasi tersebut tak setinggi periode yang sama 2022 ketika tumbuh 294,9%.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Perlambatan setoran pajak dari sektor pertambangan ini sejalan dengan penurunan harga komoditas global seperti batu bara.

Setoran Pajak Sektor Keuangan Menguat

Di sisi lain, setoran pajak pada beberapa sektor terus menunjukkan penguatan. Misal, setoran pajak dari sektor keuangan dan asuransi tumbuh 27,5% pada semester I/2023, lebih kuat dari pertumbuhan pada semester I/2022 sebesar 16%.

Kemudian, setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan juga mampu tumbuh 43,5%, lebih tinggi ketimbang semester I/2022 yang tumbuh 16,9%.

"Transportasi dan pergudangan mengalami pemulihan dari scaring effect. Tumbuhnya 43,5%," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?