LAPORAN KINERJA DJP 2023

Setoran Pajak dari Kegiatan PKM Tak Capai Target, DJP Ungkap Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 04 Maret 2024 | 12:30 WIB
Setoran Pajak dari Kegiatan PKM Tak Capai Target, DJP Ungkap Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak berhasil merealisasikan target penerimaan pajak dari kegiatan pengujian kepatuhan material (PKM) pada tahun lalu.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023, penerimaan pajak dari kegiatan PKM pada 2023 hanya mencapai Rp99,85 triliun, atau 74,27% dari target penerimaan pajak dari kegiatan PKM senilai Rp134,44 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM disumbang dari pengawasan senilai Rp50,88 triliun, pemeriksaan Rp34,35 triliun, penagihan Rp12,97 triliun, dan penegakan hukum Rp1,61 triliun," tulis DJP dalam Lakin DJP 2023, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Menurut DJP, salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan dari kegiatan PKM pada tahun lalu adalah tidak berulangnya kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS).

Sebagai perbandingan, penerimaan pajak dari kegiatan PKM tercatat mencapai Rp136,72 triliun pada 2022. Kontribusi PPS terhadap penerimaan pajak dari kegiatan PKM pada 2022 tersebut mencapai 44,62% atau senilai Rp61,01 triliun.

Selain tidak berulangnya PPS, terdapat berbagai kendala yang dihadapi DJP dalam pelaksanaan PKM tahun lalu antara lain masih terkendalanya penyusunan, penyelesaian, dan penyesuaian daftar sasaran prioritas penggalian potensi pajak (DSP4).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Lalu, success rate dari potensi pemeriksaan masih rendah dan adanya kesulitan menjual barang sitaan. Terakhir, DJP mencatat upaya penegakan hukum lewat pemeriksaan bukper dan penyidikan terhadap tindak pidana pajak ataupun TPPU juga masih belum optimal.

Terlepas dari masalah-masalah tersebut, DJP telah melakukan beragam extra effort seperti melakukan pengawasan berbasis sektoral dan atas wajib pajak high net wealth individual (HNWI) serta wajib pajak grup.

Selain itu, DJP juga menyelaraskan daftar prioritas pengawasan (DPP) dan daftar sasaran analisis (DSA), serta mendorong penyelesaian pengawasan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

DJP juga terus melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan yang jatuh tempo sebelum 2023, meningkatkan kualitas SDM pemeriksa, mengoptimalkan penagihan atas piutang macet, dan menyusun DSP secara kuartalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah