PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Daerah DKI Tumbuh 55 Persen, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 10:00 WIB
Setoran Pajak Daerah DKI Tumbuh 55 Persen, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengumpulkan penerimaan pajak dan retribusi daerah senilai Rp22,35 triliun hingga akhir Juni 2023 atau 43% dari target pada tahun ini sejumlah Rp52,23 triliun.

Realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tersebut tumbuh 55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang dikumpulkan Bapenda hingga akhir Juni tahun lalu hanya senilai Rp14,42 triliun.

"Terdapat 5 jenis pajak yang telah mencapai realisasi di atas Rp1 triliun," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara terperinci, realisasi penerimaan pajak restoran hingga akhir Juni 2023 mencapai Rp1,82 triliun dan realisasi penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sudah mencapai Rp2,38 triliun.

Selanjutnya, realisasi penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp3,1 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp4,37 triliun. Adapun realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp5,16 triliun.

Apabila dilihat berdasarkan persentase terhadap target, realisasi penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai Rp827 miliar atau 59,08% dari target yang ditetapkan senilai Rp1,4 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dengan realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta yang meningkat pada semester pertama tahun 2023, diharapkan pemprov dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola penerimaan pajak," tulis Bapenda.

Selain itu, Bapenda berharap realisasi penerimaan pajak yang meningkat dapat memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra