KABUPATEN TELUK WONDAMA

Setoran PAD Jeblok, Pemda Diminta Realistis Susun Target Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 11:14 WIB
Setoran PAD Jeblok, Pemda Diminta Realistis Susun Target Penerimaan

WASIOR, DDTCNews - Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat jauh dari kata menggembirakan pada tahun lalu. Agar tak terulang, Pemda diminta realistis dalam susun target penerimaan PAD.

Hal tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Teluk Wondama Arwin. Dia menilai proyeksi PAD yang dibuat pihak eksekutif terlalu ambisius sehingga realisasinya meleset jauh dari yang diharapkan.

"Potensinya memang besar, tapi juga harus realistis. Sesuaikan kemampuan, masih banyak yang harus kita perbaiki terkait layanan dan fasilitas lain untuk mendukung pendapatan," katanya, Selasa (10/7).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Seperti yang diketahui, target penerimaan PAD Teluk Papua Barat Wondama 2017 hanya terealisasi sebesar 12,12%. Dari target penerimaan Rp58 miliar lebih, namun hingga 31 Desember 2017, pemerintah daerah hanya mampu dikumpulkan Rp7 miliar.

Realisasi penerimaan PAD yang rendah ini buah mandeknya seluruh komponen yang menyokong PAD. Mulai dari pajak daerah, retribusi hingga pos penerimaan PAD lain milik pemda tidak optimal dalam menghasilkan setoran ke kas daerah.

"Pemkab Teluk Wondama harus menginventarisasi seluruh potensi pendapatan di daerah. Malai dari sektor usaha, pertanian, perikanan, maupun sektor lainnya," ungkapnya dilansir Tabloid Jubi.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Data PAD tersebut dibuka Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi pada sidang paripurna pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017. Dia menyebutkan PAD Wondama turun 55,84% dari realisasi 2016 yang mencapai Rp16,02 miliar.

Ia merinci penerimaan PAD dalam struktur APBD 2017 meliputi pajak daerah dengan realisasi penerimaan sekitar Rp3,4 miliar dari target sebesar Rp6,3 miliar atau hanya memenuhi 54,12%.

Kemudian komponen retribusi daerah, realisasi penerimaan mencapai Rp596,6 juta dari target sebesar Rp2,2 miliar atau 26,91% dari target. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, realisasi penerimaan nihil atau 0% dari target sebesar Rp 7 miliar.

Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, realisasi penerimaan Rp3,04 miliar dari yang direncanakan sebesar Rp 42,8 miliar atau hanya memenuhi 7,11%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!