KABUPATEN TELUK WONDAMA

Setoran PAD Jeblok, Pemda Diminta Realistis Susun Target Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 11:14 WIB
Setoran PAD Jeblok, Pemda Diminta Realistis Susun Target Penerimaan

WASIOR, DDTCNews - Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat jauh dari kata menggembirakan pada tahun lalu. Agar tak terulang, Pemda diminta realistis dalam susun target penerimaan PAD.

Hal tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Teluk Wondama Arwin. Dia menilai proyeksi PAD yang dibuat pihak eksekutif terlalu ambisius sehingga realisasinya meleset jauh dari yang diharapkan.

"Potensinya memang besar, tapi juga harus realistis. Sesuaikan kemampuan, masih banyak yang harus kita perbaiki terkait layanan dan fasilitas lain untuk mendukung pendapatan," katanya, Selasa (10/7).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Seperti yang diketahui, target penerimaan PAD Teluk Papua Barat Wondama 2017 hanya terealisasi sebesar 12,12%. Dari target penerimaan Rp58 miliar lebih, namun hingga 31 Desember 2017, pemerintah daerah hanya mampu dikumpulkan Rp7 miliar.

Realisasi penerimaan PAD yang rendah ini buah mandeknya seluruh komponen yang menyokong PAD. Mulai dari pajak daerah, retribusi hingga pos penerimaan PAD lain milik pemda tidak optimal dalam menghasilkan setoran ke kas daerah.

"Pemkab Teluk Wondama harus menginventarisasi seluruh potensi pendapatan di daerah. Malai dari sektor usaha, pertanian, perikanan, maupun sektor lainnya," ungkapnya dilansir Tabloid Jubi.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Data PAD tersebut dibuka Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi pada sidang paripurna pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017. Dia menyebutkan PAD Wondama turun 55,84% dari realisasi 2016 yang mencapai Rp16,02 miliar.

Ia merinci penerimaan PAD dalam struktur APBD 2017 meliputi pajak daerah dengan realisasi penerimaan sekitar Rp3,4 miliar dari target sebesar Rp6,3 miliar atau hanya memenuhi 54,12%.

Kemudian komponen retribusi daerah, realisasi penerimaan mencapai Rp596,6 juta dari target sebesar Rp2,2 miliar atau 26,91% dari target. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, realisasi penerimaan nihil atau 0% dari target sebesar Rp 7 miliar.

Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, realisasi penerimaan Rp3,04 miliar dari yang direncanakan sebesar Rp 42,8 miliar atau hanya memenuhi 7,11%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik