KINERJA FISKAL

Setoran Hanya Tumbuh 2,6%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2019 | 16:30 WIB
Setoran Hanya Tumbuh 2,6%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers, Senin (26/8/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu merilis kinerja realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2019. Pertumbuhan setoran pajak tercatat hanya sebesar 2,68%. Seretnya setoran pajak itu diklaim karena dua faktor utama.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memaparkan realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan hingga akhir bulan lalu mencapai Rp705,59 triliun. Jumlah setoran tersebut memenuhi 44.73% dari target yang diemban DJP senilai Rp1.577,5 triliun.

“Penerimaan pajak yang tumbuh 2,68% itu karena masih tingginya restitusi dan moderasi dari harga komoditas yang turun memengaruhi penerimaan hingga Juli ini,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Senin (26/8/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Robert menjelaskan secara nominal penerimaan pajak itu masih naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp687,2 triliun. Namun, apabila dilihat dari sisi pencapaian terhadap target, capain tahun ini yang sebesar 44,73%, masih lebih rendah dari tahun lalu sebesar 48,3% dari target.

Menurut dia, lesunya kinerja setoran pajak ini tidak lepas dari melemahnya pembayaran pajak dari sektor utama penopang penerimaan. Sektor industri pengolahan yang berkontribusi sekitar 28,7% dari total penerimaan pajak justru terkontraksi.

Hingga akhir Juli 2019, sektor ini menyetor pajak senilai Rp187,72 trilun. Angka tersebut tumbuh negatif 4,3% (year on year/yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, sektor ini mampu tumbuh higgga 12,4%.

Selanjutnya, sektor perdagangan dengan kontribusi sebesar 20,8% terhadap total penerimaan pajak tercatat melambat. Hingga akhir Juli 2019, setoran pajak sektor ini tercatat senilai Rp135,67 triliun.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Capaian tersebut tercatat tumbuh sebesar 1,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu. Pada akhir Juli 2018, laju pertumbuhan penerimaan pajak sektor perdagangan mencapai 27,7%.

“Untuk industri pengolahan, pertumbuhan turun itu karena restitusi yang tumbuh hingga 32,6% dan PPN impor yang tumbuh negatif 5,2%. Begitu juga dengan sektor perdagangan yang restitusinya tumbuh 47,7%,” papar Robert.

Sementara itu, beberapa sektor usaha lain masih mencatat pertumbuhan positif tahun ini. Sektor jasa keuangan dan transportasi menyumbang penerimaan pajak senilai Rp95,2 trilun atau tumbuh 7% dari periode yang sama tahun lalu. Laju pertumbuhan tersebut masih lebih baik dari Juli 2018 yang tumbuh 5,2%.

Begitu juga dengan sektor usaha transportasi dan pergudangan yang hingga akhir Juli menyetor pajak sejumlah Rp28,1 trilun. Capaian tersebut tumbuh 20% dari tahun sebelumnya. Laju pertumbuhan tersebut lebih baik dari periode yang sama tahun lalu sebesar 10,3%.

“Yang bagus realisasinya itu sektor jasa keuangan, trasporstasi dan sektor pergudangan yang masih lebih bagus pertumbuhannya dari tahun lalu,” imbuhnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak