REKOMENDASI OECD

Setelah Pandemi, OECD Rekomendasikan Penerapan Pajak Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 17:13 WIB
Setelah Pandemi, OECD Rekomendasikan Penerapan Pajak Ini

Markas OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai negara-negara perlu segera mendorong kebijakan perpajakan yang progresif dan dapat memitigasi perubahan iklim.

Dalam Economic Outlook yang baru saja dipublikasikan Rabu (10/6/2020), OECD menyarankan kepada otoritas pajak di berbagai negara untuk mengenakan carbon tax atau pajak karbon.

Dari sisi belanja, OECD juga mendorong negara-negara untuk mengurangi subsidi yang diberikan atas konsumsi bahan bakar fosil seperti migas dan komoditas pertambangan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Langkah ini tidak hanya mengatasi kegagalan pasar (market failure), tetapi juga membawa perubahan pada ekonomi untuk mengurangi dampak perubahan iklim," tulis OECD dalam laporannya.

Selain untuk memitigasi perubahan iklim, perlu ada kebijakan perpajakan yang mampu menghasilkan penerimaan negara yang lebih tinggi ke depan setelah ekonomi pulih pascapandemi Covid-19.

OECD memproyeksikan utang pemerintah ke depan meningkat akibat kebijakan utang dalam rangka membiayai kebijakan-kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Beberapa kebijakan perpajakan yang perlu didorong ke depan untuk meningkatkan penerimaan negara pascapandemi antara lain memaksimalkan perolehan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) serta mengatasi tantangan pajak yang muncul akibat digitalisasi ekonomi.

OECD memahami ruang maksimalisasi penerimaan PPN pascakrisis perekonomian cenderung terbatas. Namun, maksimalisasi penerimaan dari PPN menurut OECD bagaimanapun harus tetap diusahakan.

Langkah untuk mengatasi tantangan pajak yang muncul akibat digitalisasi ekonomi juga dinilai bakal memperkuat kemampuan negara untuk meningkatkan penerimaan.

Agenda reformasi ini perlu dikoordinasikan dengan baik oleh masing-masing negara agar tidak timbul praktik penghindaran pajak dan tidak timbul perang dagang yang diakibatkan oleh sengketa perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN