JEPANG

Setelah Korea & Eropa, Giliran Jepang Protes Insentif Mobil Listrik AS

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 November 2022 | 09:00 WIB
Setelah Korea & Eropa, Giliran Jepang Protes Insentif Mobil Listrik AS

Ilustrasi. Revel, penyewaan berbasis aplikasi, kendaraan listrik Tesla terlihat berkendara di New York City, Amerika Serikat, Senin (8/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Brendan McDermid/WSJ/cfo

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang menyampaikan keberatannya atas insentif kredit pajak pembelian mobil listrik yang diberlakukan oleh AS melalui Inflation Reduction Act (IRA).

Dalam pernyataannya, Jepang berpandangan keberadaan insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik akan menghambat investasi perusahaan Jepang menuju AS dan akan berimbas pada ketersediaan lapangan kerja.

"Pabrikan mobil Jepang akan ragu untuk menanamkan modal di AS untuk mendukung elektrifikasi kendaraan. Ini akan berdampak negatif pada investasi dan lapangan kerja," tulis Jepang dalam komentar publik yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan AS, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Menurut Jepang, kriteria pemberian fasilitas kredit pajak yang telah ditetapkan dalam IRS tidak sejalan dengan kesepakatan AS dan Jepang sebelumnya. Kedua negara selaku sekutu telah bersepakat untuk bekerja sama membangun rantai pasok yang berdaya tahan.

Untuk diketahui, insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik senilai maksimal US$7.500 akan berlaku pada tahun depan.

Masalahnya, insentif ini hanya diberikan atas pembelian mobil listrik yang memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan dalam IRA. Ketentuan TKDN akan terus diperketat untuk 6 tahun ke depan.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Sebelum Jepang, Korea Selatan dan Uni Eropa telah menyampaikan keberatannya atas insentif kredit pajak ini. Komisi Eropa berpandangan insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik bersifat diskriminatif dan berpotensi memicu sengketa dagang antara AS dan Eropa.

Korea Selatan sebelumnya juga telah mengusulkan kepada AS untuk memberlakukan grace period selama 3 tahun agar pabrikan mobil listrik dari Korea Selatan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan mobil yang diproduksi dengan ketentuan insentif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi