JEPANG

Setelah Korea & Eropa, Giliran Jepang Protes Insentif Mobil Listrik AS

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 November 2022 | 09:00 WIB
Setelah Korea & Eropa, Giliran Jepang Protes Insentif Mobil Listrik AS

Ilustrasi. Revel, penyewaan berbasis aplikasi, kendaraan listrik Tesla terlihat berkendara di New York City, Amerika Serikat, Senin (8/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Brendan McDermid/WSJ/cfo

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang menyampaikan keberatannya atas insentif kredit pajak pembelian mobil listrik yang diberlakukan oleh AS melalui Inflation Reduction Act (IRA).

Dalam pernyataannya, Jepang berpandangan keberadaan insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik akan menghambat investasi perusahaan Jepang menuju AS dan akan berimbas pada ketersediaan lapangan kerja.

"Pabrikan mobil Jepang akan ragu untuk menanamkan modal di AS untuk mendukung elektrifikasi kendaraan. Ini akan berdampak negatif pada investasi dan lapangan kerja," tulis Jepang dalam komentar publik yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan AS, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Menurut Jepang, kriteria pemberian fasilitas kredit pajak yang telah ditetapkan dalam IRS tidak sejalan dengan kesepakatan AS dan Jepang sebelumnya. Kedua negara selaku sekutu telah bersepakat untuk bekerja sama membangun rantai pasok yang berdaya tahan.

Untuk diketahui, insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik senilai maksimal US$7.500 akan berlaku pada tahun depan.

Masalahnya, insentif ini hanya diberikan atas pembelian mobil listrik yang memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan dalam IRA. Ketentuan TKDN akan terus diperketat untuk 6 tahun ke depan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sebelum Jepang, Korea Selatan dan Uni Eropa telah menyampaikan keberatannya atas insentif kredit pajak ini. Komisi Eropa berpandangan insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik bersifat diskriminatif dan berpotensi memicu sengketa dagang antara AS dan Eropa.

Korea Selatan sebelumnya juga telah mengusulkan kepada AS untuk memberlakukan grace period selama 3 tahun agar pabrikan mobil listrik dari Korea Selatan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan mobil yang diproduksi dengan ketentuan insentif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?