PENGADILAN PAJAK

Setelah e-Tax Court, Pengadilan Pajak Bakal Kembangkan e-PK

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 13:00 WIB
Setelah e-Tax Court, Pengadilan Pajak Bakal Kembangkan e-PK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengembangkan aplikasi e-PK guna mendukung penyampaian permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak secara elektronik.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat Pengadilan Pajak Sasvia Julia mengatakan permohonon peninjauan kembali elektronik ini baru akan dikembangkan setelah sistem e-tax court berjalan sempurna.

"Memang akan ada e-PK, tetapi kami ke depankan e-tax court terlebih dahulu karena e-PK baru bisa jalan kalau e-tax court berjalan dengan sempurna," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Tak hanya menunggu penyempurnaan e-tax court, lanjut Sasvia, pengembangan dan implementasi e-PK juga menunggu kebijakan di Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung juga sudah mau e-PK. Namun kalau Mahkamah Agung, semua dokumennya harus berbentuk elektronik," tuturnya.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga dapat tercatat sebagai pemohon terdaftar.

Terkait dengan PK atas putusan Pengadilan Pajak, permohonan PK harus diajukan secara langsung kepada MA melalui Pengadilan Pajak dengan cara diantar secara langsung. Hal ini termuat dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 7/2018.

Berkas permohonan PK disampaikan kepada panitera muda perkara TUN MA dalam kondisi telah dijilid dalam urutan yang ditentukan dalam bundel A dan B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Perma 7/2018.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Panitera muda perkara TUN MA sekalu penerima berkas permohonan PK akan mencatat dalam buku register. Bila dinyatakan belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Pajak untuk dilengkapi.

Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap maka berkas tersebut akan diajukan kepada ketua MA untuk ditetapkan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara PK pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’