KEBIJAKAN PAJAK

Setahun TPA Modul RAS, Pengelolaan Piutang Pajak Makin Sistematis

Muhamad Wildan | Kamis, 02 September 2021 | 14:30 WIB
Setahun TPA Modul RAS, Pengelolaan Piutang Pajak Makin Sistematis

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penatausahaan piutang pajak mulai mengalami perbaikan. Hal ini seiring diterapkannya taxpayer accounting modul revenue accounting system (TPA Modul RAS) oleh Ditjen Pajak (DJP) sejak Juli 2020 lalu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penatausahaan piutang pajak di DJP menjadi lebih sistematis setelah TPA Modul RAS berlaku.

"Satu tahun ini per semester I/2021 sudah menunjukkan adanya perbaikan penatausahaan yang kami rasakan sendiri. Itu jauh berbeda bila kami lakukan dengan sistem lama yang masih semimanual," ujar Suryo, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan oleh DJP untuk mencatat dan melaporkan transaksi perpajakan. Transaksi yang dimaksud bisa berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, hingga utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, TPA Modul RAS adalah tindak lanjut dari DJP atas lemahnya sistem pengendalian internal atas penatausahaan piutang perpajakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Seluruh saldo piutang pajak yang disajikan pada LKPP 2020 adalah saldo piutang yang dihasilkan dari TPA Modul RAS.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Saldo awal pada TPA Modul RAS merupakan saldo akhir piutang pajak tahun 2019 dan menginput mutasi piutang pajak dari Januari-Juni 2020. Peng-input-an dari bulan Januari-Juni 2020 dilakukan lagi karena pada periode ini DJP masih menggunakan LP3 dalam penatausahaan piutang pajak," tulis BPK dalam LHP atas LKPP 2020.

Meski penatausahaan piutang telah disempurnakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Masalah yang diungkap BPK antara lain pengendalian penerbitan ketetapan pajak yang belum memadai, penatausahaan pengajuan dan putusan dari upaya hukum yang belum memadai, serta penyajian koreksi saldo piutang pajak yang juga belum memadai.

Masalah lain yang ditemukan BPK adalah penyajian piutang yang belum sepenuhnya didukung oleh dokumen sumber dan masih adanya data transaksi piutang pajak yang tidak dapat dicatat oleh TPA Modul RAS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut BPK, DJP masih belum optimal dalam mengembangkan sistem dan mekanisme pengendalian pada TPA Modul RAS. Akibatnya, sistem tersebut belum dapat memastikan penghitungan piutang perpajakan yang valid terhadap mutasi penambah dan pengurangnya.

BPK pun mendorong pemerintah untuk terus memutakhirkan sistem TPA Modul RAS dan menyesuaikan sistem tersebut dengan peraturan terbaru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?