KEBIJAKAN PAJAK

Setahun TPA Modul RAS, Pengelolaan Piutang Pajak Makin Sistematis

Muhamad Wildan | Kamis, 02 September 2021 | 14:30 WIB
Setahun TPA Modul RAS, Pengelolaan Piutang Pajak Makin Sistematis

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penatausahaan piutang pajak mulai mengalami perbaikan. Hal ini seiring diterapkannya taxpayer accounting modul revenue accounting system (TPA Modul RAS) oleh Ditjen Pajak (DJP) sejak Juli 2020 lalu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penatausahaan piutang pajak di DJP menjadi lebih sistematis setelah TPA Modul RAS berlaku.

"Satu tahun ini per semester I/2021 sudah menunjukkan adanya perbaikan penatausahaan yang kami rasakan sendiri. Itu jauh berbeda bila kami lakukan dengan sistem lama yang masih semimanual," ujar Suryo, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Untuk diketahui, TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan oleh DJP untuk mencatat dan melaporkan transaksi perpajakan. Transaksi yang dimaksud bisa berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, hingga utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, TPA Modul RAS adalah tindak lanjut dari DJP atas lemahnya sistem pengendalian internal atas penatausahaan piutang perpajakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Seluruh saldo piutang pajak yang disajikan pada LKPP 2020 adalah saldo piutang yang dihasilkan dari TPA Modul RAS.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

"Saldo awal pada TPA Modul RAS merupakan saldo akhir piutang pajak tahun 2019 dan menginput mutasi piutang pajak dari Januari-Juni 2020. Peng-input-an dari bulan Januari-Juni 2020 dilakukan lagi karena pada periode ini DJP masih menggunakan LP3 dalam penatausahaan piutang pajak," tulis BPK dalam LHP atas LKPP 2020.

Meski penatausahaan piutang telah disempurnakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Masalah yang diungkap BPK antara lain pengendalian penerbitan ketetapan pajak yang belum memadai, penatausahaan pengajuan dan putusan dari upaya hukum yang belum memadai, serta penyajian koreksi saldo piutang pajak yang juga belum memadai.

Masalah lain yang ditemukan BPK adalah penyajian piutang yang belum sepenuhnya didukung oleh dokumen sumber dan masih adanya data transaksi piutang pajak yang tidak dapat dicatat oleh TPA Modul RAS.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Menurut BPK, DJP masih belum optimal dalam mengembangkan sistem dan mekanisme pengendalian pada TPA Modul RAS. Akibatnya, sistem tersebut belum dapat memastikan penghitungan piutang perpajakan yang valid terhadap mutasi penambah dan pengurangnya.

BPK pun mendorong pemerintah untuk terus memutakhirkan sistem TPA Modul RAS dan menyesuaikan sistem tersebut dengan peraturan terbaru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata