KEBIJAKAN PAJAK

Setahun TPA Modul RAS, Pengelolaan Piutang Pajak Makin Sistematis

Muhamad Wildan | Kamis, 02 September 2021 | 14:30 WIB
Setahun TPA Modul RAS, Pengelolaan Piutang Pajak Makin Sistematis

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penatausahaan piutang pajak mulai mengalami perbaikan. Hal ini seiring diterapkannya taxpayer accounting modul revenue accounting system (TPA Modul RAS) oleh Ditjen Pajak (DJP) sejak Juli 2020 lalu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penatausahaan piutang pajak di DJP menjadi lebih sistematis setelah TPA Modul RAS berlaku.

"Satu tahun ini per semester I/2021 sudah menunjukkan adanya perbaikan penatausahaan yang kami rasakan sendiri. Itu jauh berbeda bila kami lakukan dengan sistem lama yang masih semimanual," ujar Suryo, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan oleh DJP untuk mencatat dan melaporkan transaksi perpajakan. Transaksi yang dimaksud bisa berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, hingga utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, TPA Modul RAS adalah tindak lanjut dari DJP atas lemahnya sistem pengendalian internal atas penatausahaan piutang perpajakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Seluruh saldo piutang pajak yang disajikan pada LKPP 2020 adalah saldo piutang yang dihasilkan dari TPA Modul RAS.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Saldo awal pada TPA Modul RAS merupakan saldo akhir piutang pajak tahun 2019 dan menginput mutasi piutang pajak dari Januari-Juni 2020. Peng-input-an dari bulan Januari-Juni 2020 dilakukan lagi karena pada periode ini DJP masih menggunakan LP3 dalam penatausahaan piutang pajak," tulis BPK dalam LHP atas LKPP 2020.

Meski penatausahaan piutang telah disempurnakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Masalah yang diungkap BPK antara lain pengendalian penerbitan ketetapan pajak yang belum memadai, penatausahaan pengajuan dan putusan dari upaya hukum yang belum memadai, serta penyajian koreksi saldo piutang pajak yang juga belum memadai.

Masalah lain yang ditemukan BPK adalah penyajian piutang yang belum sepenuhnya didukung oleh dokumen sumber dan masih adanya data transaksi piutang pajak yang tidak dapat dicatat oleh TPA Modul RAS.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Menurut BPK, DJP masih belum optimal dalam mengembangkan sistem dan mekanisme pengendalian pada TPA Modul RAS. Akibatnya, sistem tersebut belum dapat memastikan penghitungan piutang perpajakan yang valid terhadap mutasi penambah dan pengurangnya.

BPK pun mendorong pemerintah untuk terus memutakhirkan sistem TPA Modul RAS dan menyesuaikan sistem tersebut dengan peraturan terbaru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN