KEBIJAKAN PAJAK

Serapan Kencang, Realisasi Insentif Perpajakan Bakal Lampaui Pagu

Dian Kurniati | Jumat, 01 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Serapan Kencang, Realisasi Insentif Perpajakan Bakal Lampaui Pagu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan pemanfaatan insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional akan menyentuh pagu Rp62,83 triliun hingga akhir tahun. Peluang realisasi penyaluran insentif melampaui pagu pun terbuka lebar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan berbagai insentif perpajakan oleh dunia usaha sudah sangat kuat. Menurutnya, hal itu menunjukkan dunia usaha memang membutuhkan dan memanfaatkan pemberian insentif dengan baik.

"Kami melihat insentif usaha ini akan mendekati 100% atau bahkan lebih penggunaannya oleh sektor usaha," katanya melalui konferensi video, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Febrio mengatakan realisasi insentif perpajakan hingga 24 September 2021 telah mencapai Rp59,08 triliun. Realisasi tersebut setara 94,0% dari pagu Rp62,83 triliun.

Angka tersebut mencakup berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif yang bertujuan mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kemenkeu mencatat insentif PPh Pasal 21 DPT sudah dimanfaatkan 79.477 pemberi kerja, sedangkan PPh final UMKM DTP digunakan 124.209 UMKM. Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dimanfaatkan 9.454 wajib pajak, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 oleh 57.448 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.331 wajib pajak, dan penurunan tarif PPh badan oleh semua pelaku usaha.

Sementara itu, insentif PPnBM DTP atas mobil dimanfaatkan 6 penjual dan PPN DTP untuk rumah oleh 768 penjual.

"Insentif usaha dengan sangat kuat dimanfaatkan oleh perusahaan," ujar Febrio. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari