KEBIJAKAN PAJAK

Serapan Kencang, Realisasi Insentif Perpajakan Bakal Lampaui Pagu

Dian Kurniati | Jumat, 01 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Serapan Kencang, Realisasi Insentif Perpajakan Bakal Lampaui Pagu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan pemanfaatan insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional akan menyentuh pagu Rp62,83 triliun hingga akhir tahun. Peluang realisasi penyaluran insentif melampaui pagu pun terbuka lebar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan berbagai insentif perpajakan oleh dunia usaha sudah sangat kuat. Menurutnya, hal itu menunjukkan dunia usaha memang membutuhkan dan memanfaatkan pemberian insentif dengan baik.

"Kami melihat insentif usaha ini akan mendekati 100% atau bahkan lebih penggunaannya oleh sektor usaha," katanya melalui konferensi video, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Febrio mengatakan realisasi insentif perpajakan hingga 24 September 2021 telah mencapai Rp59,08 triliun. Realisasi tersebut setara 94,0% dari pagu Rp62,83 triliun.

Angka tersebut mencakup berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif yang bertujuan mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Kemenkeu mencatat insentif PPh Pasal 21 DPT sudah dimanfaatkan 79.477 pemberi kerja, sedangkan PPh final UMKM DTP digunakan 124.209 UMKM. Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dimanfaatkan 9.454 wajib pajak, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 oleh 57.448 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.331 wajib pajak, dan penurunan tarif PPh badan oleh semua pelaku usaha.

Sementara itu, insentif PPnBM DTP atas mobil dimanfaatkan 6 penjual dan PPN DTP untuk rumah oleh 768 penjual.

"Insentif usaha dengan sangat kuat dimanfaatkan oleh perusahaan," ujar Febrio. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan