KINERJA APBN 2018

Serapan Belanja Capai 97%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Januari 2019 | 02:20 WIB
Serapan Belanja Capai 97%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dalam video conference dengan seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan yang tersebar di 34 provinsi, Senin (31/12/2018). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan realisasi penggunaan anggaran 2018 mengalami perbaikan. Perbaikan ini lantaran adanya peningkatan serapan belanja yang mencapai sekitar 97%.

Hal ini terungkap setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan video conference dengan seluruh pejabat eselon I dan II di seluruh Indonesia pada Senin (31/12/2018). Dalam agenda itu, ada penyampaian laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2018, baik dari sisi penerimaan, pengeluaran, dan capaian program strategis nasional di setiap regional.

Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi 2018 menjadi tahun pertama tidak adanya APBN Perubahan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Tahun 2018 ditutup dengan penerimaan negara sebesar 100%, belanja negara mencapai 97%, dan defisit [anggaran] di bawah 2% [PDB], terkecil sejak 2012,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Dengan serapan sebesar 97% dari pagu APBN senilai Rp2.220,65 triliun, belanja negara pada 2018 mencapai sekitar Rp2.154,03 triliun.Angka ini tercatat mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu Rp2.001,6 triliun atau 93,8% dari APBNP.

Tanpa menjelaskan lebih rinci, dia pun menegaskan pos penerimaan negara pada 2018 mampu memenuhi target APBN senilai Rp1.894,72 triliun. Capaian pertama kalinya sesuai target ini mencakup pos pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kinerja fiskal pada 2018 dinilai menjadi pijakan yang kokoh untuk mengarungi 2019. Apalagi, hingga saat ini gejolak ekonomi global masih belum mereda. Otoritas fiskal mengaku ingin menjadikan APBN terus sehat dan berkelanjutan. (kaw)

Sekadar informasi, penyampaian laporan dalam video conference tersebut dibagi dalam enam regional. Pertama, Regional I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara). Penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku.

Kedua, Regional II (seluruh Provinsi di wilayah Sulawesi). Penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Bagian Utara. Ketiga, Regional III (seluruh Provinsi di wilayah Kalimantan). Penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat.

Keempat, Regional IV (Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali). Penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali. Kelima, Regional V (seluruh provinsi di wilayah Jawa). Penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat. Keenam, Regional VI (seluruh provinsi di wilayah Sumatera). Penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi