APBN 2023

Serahkan DIPA dan TKD 2023, Jokowi Ingatkan Soal Risiko Ekonomi Global

Dian Kurniati | Kamis, 01 Desember 2022 | 11:43 WIB
Serahkan DIPA dan TKD 2023, Jokowi Ingatkan Soal Risiko Ekonomi Global

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2023 di Istana Negara.

Jokowi mengatakan para menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah harus ikut mengantisipasi setiap risiko ekonomi global. Menurutnya, semua pihak harus berpartisipasi mengatasi dampak ketidakpastian global terhadap perekonomian di dalam negeri.

"Kita semua harus miliki sense of crisis, betul-betul siap terhadap berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi," katanya dalam penyerahan DIPA dan TKD 2023, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Jokowi mengatakan kinerja ekonomi Indonesia hingga kuartal III/2022 masih menunjukkan pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19. Di sisi lain, inflasi yang di kisaran 5% juga relatif terkendali ketimbang rata-rata negara lain yang sebesar 10%, bahkan ada yang mencapai 75%.

Meski demikian, Jokowi mengingatkan berbagai ketidakpastian ekonomi global harus selalu diwaspadai. Dalam hal ini, pemerintah akan tetap menjadikan APBN 2023 sebagai instrumen untuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilisasi inflasi, serta melanjutkan reformasi struktural.

Dia menjelaskan pengelolaan APBN 2023 difokuskan pada 6 kebijakan yang meliputi penguatan kualitas sumber daya manusia, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas.

Baca Juga:
RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Selain itu, APBN juga difokuskan untuk pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN), revitalisasi industri, dan pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Menurut presiden, fokus kebijakan APBN tersebut membutuhkan pengawalan yang ketat di lapangan oleh para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah. Kepada menteri dan kepala negara, Jokowi juga mengingatkan agar setiap program harus terintegrasi agar menciptakan manfaat yang lebih besar.

Adapun untuk kepala daerah, dia meminta agar memperhatikan laju inflasi di daerah masing-masing lantaran isu ini menjadi momok bagi semua negara.

Baca Juga:
Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

"Jangan terjebak rutinitas, serta perbesar pembelian produk-produk dalam negeri, khususnya produk UMKM," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut respons terhadap tantangan ekonomi 2023 akan berbeda dengan situasi pandemi Covid-19. Menurutnya, kualitas belanja harus terus diperbaiki agar dapat mendukung tercapainya target pembangunan nasional.

Pada APBN 2023, pemerintah dan DPR sepakat menganggarkan belanja negara senilai Rp3.016,17 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,45 triliun dan TKD Rp814,71 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya