STATISTIK PERTUKARAN INFORMASI

Seperti Apa Perkembangan Implementasi AEoI Terkini?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Juli 2020 | 14:15 WIB
Seperti Apa Perkembangan Implementasi AEoI Terkini?

Guna meningkatkan transparansi dan penerimaan pajak, ketersediaan informasi yang komprehensif dibutuhkan otoritas pajak. Pertukaran informasi antarnegara dapat membantu otoritas pajak mendapatkan data dan sumber informasi yang valid dan kompeten.

Dengan informasi tersebut, otoritas dapat mengoreksi klaim wajib pajak secara lebih luas dan menyeluruh. Pertukaran informasi tersebut salah satunya dilakukan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Perjanjian AEoI mengatur hak dan kewajiban terkait dengan pertukaran data dan informasi perpajakan negara/yurisdiksi yang bermitra dengan salah satu tujuannya mencegah penghindaran pajak dan penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Tabel berikut memuat perkembangan implementasi AEoI dari 2017 hingga 2019 yang dimuat di dalam forum global OECD per Juni 2020. Setidaknya terdapat empat indikator yang dipakai untuk menunjukkan perkembangan implementasi AEoI.

Indikator-indikator tersebut antara lain jumlah negara yang terlibat, banyaknya pertukaran bilateral yang ditandatangani dan diratifikasi, serta jumlah akun keuangan dan aset yang dapat ditelusuri dari adanya kerjasama tersebut.

Tabel Perkembangan Kerjasama AEoI di Dunia 2017 – 2019
Sumber: OECD, Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (per Juni 2020).

Berdasarkan tabel di atas, terdapat tren peningkatan yang signifikan dalam hal jumlah negara, pertukaran bilateral, akun keuangan, maupun aset yang ditelusuri melalui kerjasama AEoI dalam kurun waktu 2017-2019.

Untuk jumlah negara, terjadi kenaikan dua kali lipat signifikan atas jumlah negara yang terlibat pada 2018 dari tahun sebelumnya. Meski begitu, jumlah negara yang terlibat pada 2019 hanya bertambah satu negara menjadi 97 negara ketimbang tahun sebelumnya.

Dalam hal pertukaran bilateral, terdapat peningkatan pertukaran bilateral sebesar 73% pada 2018 dari tahun sebelumnya. Pada 2019, jumlah pertukaran bilateral tumbuh 35% ketimbang tahun sebelumnya.

Untuk akun keuangan, terjadi peningkatan lebih dari empat kali lipat pada 2018 ketimbang 2018. Pada 2019, jumlah akun keuangan yang dapat ditelusuri naik 79% menjadi 84 juta akun dari tahun sebelumnya sebesar 47 juta akun.

Kemudian, nilai aset yang berhasil ditelusuri dari implementasi AEoI ini naik lebih dari empat kali lipat pada 2018 ketimbang tahun sebelumnya dan naik lebih dari dua kali lipat pada 2019 menjadi €10 triliun dari tahun sebelumnya €4,9 triliun.

Hasil tersebut tentunya merupakan kabar yang cukup memuaskan terkait aspek transparasi pajak. Meski hanya terdapat penambahan satu negara yang terlibat pada 2019, jumlah aset yang dapat ditelusuri tetap dapat meningkat tajam.

Keberhasilan dari kerjasama AEoI tersebut sudah sepatutnya dilihat dari segi kualitas, bukan sekadar kuantitas negara yang terlibat. Peningkatan jumlah pertukaran bilateral terbukti ampuh meningkatkan penelurusan jumlah akun keuangan dan aset. Tentu, potensi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bagi negara-negara yang menjadi mitra kerjasama tersebut semakin besar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra