KEBIJAKAN PAJAK

Sepakati Harga Transfer dengan DJP, Status WP Otomatis Berisiko Rendah

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 13:00 WIB
Sepakati Harga Transfer dengan DJP, Status WP Otomatis Berisiko Rendah

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) bakal berdampak terhadap ketentuan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto mengatakan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dan sudah menjalin advance pricing agreement (APA) dengan DJP dapat langsung dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko rendah.

"Orang kalau sudah APA maka itu masuk kategori wajib pajak low risk. Kalau transfer pricing, dianggap risiko tinggi. Kalau sudah ada APA, kami propose itu sebagai low risk," katanya, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wajib pajak yang sudah menjalin APA dengan otoritas pajak dapat langsung dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko rendah apabila compliance risk management (CRM) baru sudah diluncurkan. Adapun CRM baru itu akan dirilis bersamaan dengan CTAS.

Menurut Didit, wajib pajak yang sudah memiliki APA dengan DJP seyogianya diperlakukan sebagai wajib pajak berisiko rendah. Sebab, APA akan memberikan kepastian kepada otoritas pajak atas harga transfer yang telah disepakati.

"SDM DJP tidak lagi memeriksa transfer pricing kalau ada APA. Bisa memeriksa yang lain, effort ke tempat-tempat yang lain," tuturnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebagai informasi, CRM transfer pricing saat ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021. CRM transfer pricing adalah peta yang menggambarkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak yang memiliki transaksi transfer pricing.

Peta risiko pada CRM transfer pricing disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi dampak wajib pajak terhadap penerimaan.

Peta risiko kepatuhan pada CRM transfer pricing digunakan sebagai pertimbangan untuk menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). KPP akan menindaklanjuti DSP3 dengan menguji penerapan arm's length principle atas transaksi antarpihak dengan hubungan istimewa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?