KEBIJAKAN PAJAK

Sepakati Harga Transfer dengan DJP, Status WP Otomatis Berisiko Rendah

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 13:00 WIB
Sepakati Harga Transfer dengan DJP, Status WP Otomatis Berisiko Rendah

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) bakal berdampak terhadap ketentuan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto mengatakan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dan sudah menjalin advance pricing agreement (APA) dengan DJP dapat langsung dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko rendah.

"Orang kalau sudah APA maka itu masuk kategori wajib pajak low risk. Kalau transfer pricing, dianggap risiko tinggi. Kalau sudah ada APA, kami propose itu sebagai low risk," katanya, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Wajib pajak yang sudah menjalin APA dengan otoritas pajak dapat langsung dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko rendah apabila compliance risk management (CRM) baru sudah diluncurkan. Adapun CRM baru itu akan dirilis bersamaan dengan CTAS.

Menurut Didit, wajib pajak yang sudah memiliki APA dengan DJP seyogianya diperlakukan sebagai wajib pajak berisiko rendah. Sebab, APA akan memberikan kepastian kepada otoritas pajak atas harga transfer yang telah disepakati.

"SDM DJP tidak lagi memeriksa transfer pricing kalau ada APA. Bisa memeriksa yang lain, effort ke tempat-tempat yang lain," tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, CRM transfer pricing saat ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021. CRM transfer pricing adalah peta yang menggambarkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak yang memiliki transaksi transfer pricing.

Peta risiko pada CRM transfer pricing disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi dampak wajib pajak terhadap penerimaan.

Peta risiko kepatuhan pada CRM transfer pricing digunakan sebagai pertimbangan untuk menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). KPP akan menindaklanjuti DSP3 dengan menguji penerapan arm's length principle atas transaksi antarpihak dengan hubungan istimewa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN