KEBIJAKAN PAJAK

Sepakati Harga Transfer dengan DJP, Status WP Otomatis Berisiko Rendah

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 13:00 WIB
Sepakati Harga Transfer dengan DJP, Status WP Otomatis Berisiko Rendah

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) bakal berdampak terhadap ketentuan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto mengatakan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dan sudah menjalin advance pricing agreement (APA) dengan DJP dapat langsung dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko rendah.

"Orang kalau sudah APA maka itu masuk kategori wajib pajak low risk. Kalau transfer pricing, dianggap risiko tinggi. Kalau sudah ada APA, kami propose itu sebagai low risk," katanya, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Wajib pajak yang sudah menjalin APA dengan otoritas pajak dapat langsung dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko rendah apabila compliance risk management (CRM) baru sudah diluncurkan. Adapun CRM baru itu akan dirilis bersamaan dengan CTAS.

Menurut Didit, wajib pajak yang sudah memiliki APA dengan DJP seyogianya diperlakukan sebagai wajib pajak berisiko rendah. Sebab, APA akan memberikan kepastian kepada otoritas pajak atas harga transfer yang telah disepakati.

"SDM DJP tidak lagi memeriksa transfer pricing kalau ada APA. Bisa memeriksa yang lain, effort ke tempat-tempat yang lain," tuturnya.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Sebagai informasi, CRM transfer pricing saat ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021. CRM transfer pricing adalah peta yang menggambarkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak yang memiliki transaksi transfer pricing.

Peta risiko pada CRM transfer pricing disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi dampak wajib pajak terhadap penerimaan.

Peta risiko kepatuhan pada CRM transfer pricing digunakan sebagai pertimbangan untuk menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). KPP akan menindaklanjuti DSP3 dengan menguji penerapan arm's length principle atas transaksi antarpihak dengan hubungan istimewa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024