RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 21 atas Biaya Gaji Pemegang Saham

Vallencia | Senin, 30 Januari 2023 | 14:24 WIB
Sengketa PPh Pasal 21 atas Biaya Gaji Pemegang Saham

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi negatif terhadap dasar pengenaan pajak (DPP) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas transaksi pembayaran biaya gaji kepada pemegang saham.

Sebagai informasi, wajib pajak membayarkan gaji kepada X selaku direktur (Direktur X) dan Y selaku komisaris (Komisaris Y). Direktur X dan Komisaris Y juga memiliki peran sebagai pemegang saham. Atas pembayaran biaya gaji tersebut, Termohon PK memotong PPh Pasal 21.

Menurut otoritas pajak, transaksi pembayaran biaya gaji kepada Direktur X dan Komisaris Y secara substantif merupakan pembayaran dividen. Sebab, besaran biaya gaji yang dibayarkan kepada Direktur X dan Komisaris Y telah melebihi kewajaran. Oleh sebab itu, biaya gaji yang diberikan kepada Direktur X dan Komisaris Y seharusnya dipotong PPh Pasal 23 dan bukan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan koreksi yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Pembayaran biaya gaji kepada Direktur X dan Komisaris Y dilakukan sehubungan dengan jabatan serta tanggung jawabnya dalam usaha wajib pajak. Biaya gaji juga dibayarkan setiap bulan sama dengan karyawan lainnya sehingga dipotong PPh Pasal 21.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat biaya gaji yang dibayarkan kepada pemegang saham yang merangkap sebagai direktur dan komisaris termasuk objek PPh Pasal 21.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26848/PP/M.V/10/2010 tertanggal 1 November 2010, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 28 Februari 2011.

Pokok sengketa dalam perkara ini ialah koreksi negatif DPP PPh Pasal 21 tahun pajak 2005 senilai Rp2.639.087.740 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK membayarkan gaji kepada X selaku direktur dan Y selaku komisaris. Adapun Direktur X dan Komisaris Y juga memiliki peran sebagai pemegang saham. Atas pembayaran biaya gaji tersebut, Termohon PK memotong PPh Pasal 21.

Menurut Pemohon PK, penghasilan yang diterima oleh Direktur X dan Komisari Y secara substantif merupakan skema pembayaran dividen kepada pemegang saham dan seharusnya dipotong PPh Pasal 23. Alasannya, pembayaran biaya gaji kepada X dan Y juga dinilai melebihi kewajaran.

Pemohon PK menemukan terdapat perbedaan yang signifikan antara besaran pembayaran gaji kepada Direktur X dengan rata-rata biaya gaji manajer yang posisinya berada satu tingkatan di bawah Direktur X. Adapun perbedaan besaran gaji untuk posisi direktur dan manajer ialah sekitar Rp2 miliar.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Selain itu, Pemohon Pk juga berpendapat Pengadilan Pajak telah terbukti melanggar ketentuan dalam hal pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak No. Put. 26848/PP/M.V/10/2010 kepada para pihak. Dalam hal ini, salinan putusan tersebut baru dikirimkan kepada Pemohon PK lebih dari 30 hari sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, pengiriman salinan putusan tersebut sudah melebihi jatuh tempo. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002). Dengan demikian, Pemohon PK menilai putusan Pengadilan Pajak tersebut cacat hukum atau juridisch gebrek sehingga harus dibatalkan.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan ketetapan Pemohon PK. Pembayaran gaji kepada Direktur X dan Komisaris Y bukanlah transaksi pembagian dividen. Biaya gaji tersebut dibayarkan kepada Direktur X dan Komisaris Y sehubungan dengan jabatan serta tanggung jawabnya dalam menjalankan usaha dari Termohon PK. Termohon PK juga menyebutkan bahwa biaya gaji dibayarkan secara berkala setiap bulannya kepada Direktur X dan Komisaris Y sama seperti karyawan lainnya.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Berdasarkan pada laporan keuangan yang telah di audit oleh KAP independen, pembayaran kepada Direktur X dan Komisaris Y sudah benar dan diakui sebagai pembayaran gaji dan bonus. Dengan demikian, pencatatan pembayaran biaya gaji X dan Y sudah benar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Oleh sebab itu, Termohon PK mempertahankan pendapatnya.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan Pemohon PK terkait tidak terpenuhinya ketentuan formal dalam proses administrasi tidak dapat membatalkan putusan. Adapun proses administrasi yang dimaksud ialah sehubungan dengan keterlambatan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak karena telah melebihi jangka waktu 30 hari.

Baca Juga:
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Kedua, alasan Pemohon PK dalam menetapkan koreksi negatif atas biaya gaji tidak dapat dipertahankan. Sebab, jumlah tersebut dibayar sebagai gaji dari pemegang saham dan bukan pembayaran dividen.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201