RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penghasilan Jasa Kontruksi yang Belum Dilaporkan dalam SPT

Hamida Amri Safarina | Senin, 24 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Sengketa Penghasilan Jasa Kontruksi yang Belum Dilaporkan dalam SPT

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penghasilan atas jasa konstruksi yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Otoritas pajak berpendapat berdasarkan ekualisasi SPT masa pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dan laporan keuangan wajib pajak, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi yang belum dilaporkan dalam SPT.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan penghasilan atas jasa konstruksi sudah dilaporkan dengan benar. Biaya senilai Rp5.826.318.284 dalam akun PDP konstruksi merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain yang sudah dilaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat wajib pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan atas jasa konstruksi dengan tepat.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Biaya senilai Rp5.826.318.284 dalam akun PDP konstruksi wajib pajak merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain yang juga sudah dilaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 37878/PP/M.XV/25/2012 tanggal 30 April 2012, selanjutnya otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 14 Agustus 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari sampai dengan Desember 2004 senilai Rp5.826.318.284 atas biaya jasa konstruksi.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi berdasarkan hasil ekualisasi antara SPT masa pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dengan laporan keuangan Termohon PK.

Berdasarkan ekualisasi yang dilakukan tersebut, Pemohon menemukan adanya objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi senilai Rp5.826.318.284 yang belum dilaporkan dalam SPT. Padahal, merujuk pada Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008, penghasilan atas usaha jasa konstruksi dikenakan pajak bersifat final.

Pendapat Termohon PK yang menyatakan biaya senilai Rp5.826.318.284 merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain masih diragukan kebenarannya. Sebab, saat proses pemeriksaan, Termohon PK tidak dapat menyerahkan dokumen berupa nota pembukuan untuk membuktikan dalilnya tersebut.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Bukti pendukung berupa nota pembukuan baru diserahkan Termohon PK saat persidangan berlangsung. Padahal, merujuk Pasal 9 ayat (1) PER49/PJ./2009 juncto Pasal 26A UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 16 Tahun 2007, bukti yang tidak diserahkan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan dan proses selanjutnya. Dipertimbangkannya bukti-bukti yang diajukan saat persidangan dinilai akan menjadi preseden yang buruk untuk penerapan peraturan perpajakan ke depannya.

Termohon PK menolak dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon PK. Menurut Termohon, penghasilan atas jasa konstruksi sudah dilaporkan dalam SPT dengan benar. Biaya senilai Rp5.826.318.284 dalam akun PDP konstruksi merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain yang sudah dilaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam persidangan, Termohon PK sudah menyampaikan bukti atau dokumen pendukung berupa laporan keuangan 2004, buku besar, daftar nota pembukuan, surat setoran pajak, invoice, kwitansi, dan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari sampai dengan Desember 2004.

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp5.826.318.284 atas jasa konstruksi tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK telah melaksanakan kewajiban perpajakan atas jasa konstruksi dengan tepat. Biaya senilai Rp5.826.318.284 dalam dalam akun PDP konstruksi Termohon PK merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain yang juga sudah dilaksanakan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan uraian di atas, pendapat Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan