RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa terkait dengan penetapan besaran tarif royalti atas pemanfaatan know-how, paten, aplikasi software, dan trademark.
Perlu dipahami terlebih dahulu, wajib pajak memiliki usaha di bidang jasa peledakan khusus pertambangan. Dalam menjalankan usahanya, wajib pajak harus memproduksi oksidan masal yang digunakan untuk memberikan jasa peledakan kepada pelanggannya.
Untuk memproduksi oksidan masal, wajib pajak membutuhkan pengetahuan teknis dan dukungan teknologi dari pihak lain. Oleh karena itu, wajib pajak melakukan kerja sama dengan X Co yang berkedudukan di Australia dalam pemanfaatan know-how, paten, aplikasi software, dan trademark. Terhadap pemanfaatan know-how, wajib pajak harus membayar royalti kepada X Co.
Otoritas pajak berdalil seharusnya wajib pajak membayar PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti dengan tarif sebesar 15%. Sementara itu, wajib pajak berpendapat pihaknya harus membayar royalti sebesar 10% atas pemanfaatan know-how, paten, aplikasi software, dan trademark dari X Co.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat wajib pajak telah memanfaatkan know-how dari X Co untuk memproduksi oksidan masal. Adapun produk oksidan masal digunakan untuk menjalankan usaha wajib pajak dalam pemberian jasa peledakan bagi pelanggannya.
Berdasarkan pada penggunaan know-how tersebut, wajib pajak harus membayar royalti kepada X Co dengan tarif sebesar 10% sesuai P3B Indonesia–Australia. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertimbangkan koreksi otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 57696/PP/M.IIA/13/2014 tertanggal 25 November 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 9 Maret 2015.
Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi PPh Pasal 26 masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 senilai Rp224.726.314 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagaimana telah disebutkan, Termohon PK memiliki usaha di bidang jasa peledakan khusus pertambangan. Jasa peledakan yang disediakan untuk pelanggan Termohon PK terbagi menjadi tiga, yakni penyiapan lubang peledakan, penyampuran bahan peledak, dan persiapan peledakan.
Dalam menjalankan usahanya, Termohon PK harus memproduksi oksidan masal yang digunakan untuk memberikan jasa peledakan kepada pelanggannya. Untuk memproduksi oksidan masal, Termohon PK membutuhkan pengetahuan teknis dan dukungan teknologi dari pihak lain. Oleh karena itu, Termohon PK melakukan kerja sama dengan X Co yang berkedudukan di Australia dalam pemanfaatan know-how, paten, aplikasi software, dan trademark.
Agar dapat memanfaatkan know-how, application software, dan trademark, Termohon PK terlebih dahulu harus mendapatkan lisensi untuk menggunakan paten atas know-how, application software, dan trademark.
Tanpa lisensi dari X Co, Termohon PK tidak dapat memanfaatkan know-how, application software, serta trademark untuk menjalankan kegiatan usahanya. Lisensi pemanfaatan know-how, application software, serta trademark tersebut tercantum dalam Explosives Technology Licence Agreement yang disepakati Termohon PK dengan X Co.
Lebih lanjut, terhadap pemanfaatan know-how tersebut, Termohon PK wajib membayar royalti kepada X Co. Menurut Pemohon PK, pembayaran royalti tersebut juga seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 15%. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK. Menurut Termohon PK, dalam rangka pemberian jasa peledakan kepada konsumen, Termohon PK membutuhkan pengetahuan teknis dan dukungan teknologi dari X Co. Selanjutnya, atas pemanfaatan know-how, application software, serta trademark dari X Co, Termohon PK diwajibkan membayar royalti serta pajak atas royalti dengan tarif 10%.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi PPh Pasal 26 masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 senilai Rp224.726.314 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat mengugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara ini, Mahkamah Agung menyatakan royalti atas penggunaan know-how dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%. Penetapan tarif sebesar 15% yang dilakukan Pemohon PK dinilai tidak berdasar. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak sesuai fakta dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.