RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penentuan Kewajaran Harga Jual Batu bara

Hamida Amri Safarina | Rabu, 09 Desember 2020 | 11:30 WIB
Sengketa Penentuan Kewajaran Harga Jual Batu bara

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penentuan kewajaran harga jual batu bara. Perlu diketahui terlebih dahulu, wajib pajak merupakan pengusaha yang bergerak di bidang batu bara.

Dalam perkara ini, wajib pajak menjual batu bara kepada pihak afiliasinya di dalam negeri, selanjutnya disebut PT X. Selain itu, wajib pajak juga melakukan penjualan batu bara ke luar negeri kepada Y Co. Adapun Y Co tidak memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

Otoritas pajak menyatakan penentuan harga atas penjualan batu bara kepada PT X dinilai tidak wajar. Sebab, terdapat perbedaan harga jual batu bara yang signifikan antara PT X dengan Y Co. Harga jual batu bara ke PT X lebih rendah dibandingkan dengan penjualan ke Y Co.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan koreksi otoritas pajak. Otoritas pajak tidak dapat serta merta membandingkan harga jual batu bara yang dijual ke PT X dengan harga jual ke Y Co. Terdapat banyak faktor yang mengakibatkan adanya perbedaan harga jual batu bara antara kedua pihak tersebut.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup bukti untuk membatalkan koreksi otoritas pajak atas peredaran usaha berupa penjualan batu bara kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu PT X. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan PT X telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selanjutnya, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43022/PP/M.XII/15/2013 tanggal 30 Januari 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 17 Mei 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif peredaran usaha senilai Rp Rp417.810.367.311 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu diketahui, Termohon PK merupakan pengusaha yang bergerak di bidang batu bara. Dalam perkara ini, Termohon PK menjual batu bara kepada PT X dan Y Co. Adapun PT X mempunyai hubungan istimewa dengan Termohon PK, sedangkan Y Co tidak.

Pemohon PK menyatakan penentuan harga atas penjualan batu bara dari Termohon PK kepada PT X dinilai tidak wajar. Berdasarkan coal sales and purchase contract antara Termohon PK dengan PT X diketahui penjualan batu bara dikenakan senilai US$35/MT pada 2006.

Sementara itu, pada tahun yang sama, penjualan batu bara dari Termohon PK ke Y Co dikenakan harga US$45,67/MT. Harga penjualan batu bara ke PT X lebih rendah dibandingkan dengan penjualan ke Y Co.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Pemohon PK berpendapat seharusnya tidak terjadi perbedaan harga jual yang signifikan. Penjualan batu bara dengan harga yang lebih rendah dapat menyebabkan kerugian negara. Dengan demikian, Pemohon PK menyimpulkan bahwa harga penjualan batu bara kepada PT X dinilai tidak wajar dan melakukan koreksi.

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK. Menurut Termohon PK, Pemohon tidak dapat serta merta membandingkan harga jual batu bara yang dijual ke PT X dengan harga jual batu bara ke Y Co. Terdapat banyak faktor yang mengakibatkan adanya perbedaan harga jual batu bara antara PT X dan Y Co.

Adapun faktor yang mempengaruhi harga jual batu bara ialah spesifikasi batu bara, volume penjualan, biaya agen pemasaran, biaya transportasi, biaya pengiriman, dan lainnya. Faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan harga tersebut harus dianalisa dan diperhitungkan untuk mengetahui tingkat kewajaran harga jual.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Termohon PK berdalil harga jual batu bara yang ditetapkannya telah disesuaikan dengan harga pasar. Beberapa produsen batu bara dalam negeri dalam periode yang sama juga menjual batu bara pada kisaran US$25/MT sampai dengan US$33,7/MT. Dengan demikian, harga penjualan batu bara yang diberikan kepada PT X telah wajar.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi positif atas peredaran usaha senilai Rp417.810.367.311 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang terungkap dalam persidangan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Kedua, besaran harga jual batu bara kepada PT X dinilai telah wajar. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP