RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penentuan Kewajaran Harga Jual Batu bara

Hamida Amri Safarina | Rabu, 09 Desember 2020 | 11:30 WIB
Sengketa Penentuan Kewajaran Harga Jual Batu bara

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penentuan kewajaran harga jual batu bara. Perlu diketahui terlebih dahulu, wajib pajak merupakan pengusaha yang bergerak di bidang batu bara.

Dalam perkara ini, wajib pajak menjual batu bara kepada pihak afiliasinya di dalam negeri, selanjutnya disebut PT X. Selain itu, wajib pajak juga melakukan penjualan batu bara ke luar negeri kepada Y Co. Adapun Y Co tidak memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

Otoritas pajak menyatakan penentuan harga atas penjualan batu bara kepada PT X dinilai tidak wajar. Sebab, terdapat perbedaan harga jual batu bara yang signifikan antara PT X dengan Y Co. Harga jual batu bara ke PT X lebih rendah dibandingkan dengan penjualan ke Y Co.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan koreksi otoritas pajak. Otoritas pajak tidak dapat serta merta membandingkan harga jual batu bara yang dijual ke PT X dengan harga jual ke Y Co. Terdapat banyak faktor yang mengakibatkan adanya perbedaan harga jual batu bara antara kedua pihak tersebut.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup bukti untuk membatalkan koreksi otoritas pajak atas peredaran usaha berupa penjualan batu bara kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu PT X. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan PT X telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selanjutnya, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43022/PP/M.XII/15/2013 tanggal 30 Januari 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 17 Mei 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif peredaran usaha senilai Rp Rp417.810.367.311 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu diketahui, Termohon PK merupakan pengusaha yang bergerak di bidang batu bara. Dalam perkara ini, Termohon PK menjual batu bara kepada PT X dan Y Co. Adapun PT X mempunyai hubungan istimewa dengan Termohon PK, sedangkan Y Co tidak.

Pemohon PK menyatakan penentuan harga atas penjualan batu bara dari Termohon PK kepada PT X dinilai tidak wajar. Berdasarkan coal sales and purchase contract antara Termohon PK dengan PT X diketahui penjualan batu bara dikenakan senilai US$35/MT pada 2006.

Sementara itu, pada tahun yang sama, penjualan batu bara dari Termohon PK ke Y Co dikenakan harga US$45,67/MT. Harga penjualan batu bara ke PT X lebih rendah dibandingkan dengan penjualan ke Y Co.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Pemohon PK berpendapat seharusnya tidak terjadi perbedaan harga jual yang signifikan. Penjualan batu bara dengan harga yang lebih rendah dapat menyebabkan kerugian negara. Dengan demikian, Pemohon PK menyimpulkan bahwa harga penjualan batu bara kepada PT X dinilai tidak wajar dan melakukan koreksi.

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK. Menurut Termohon PK, Pemohon tidak dapat serta merta membandingkan harga jual batu bara yang dijual ke PT X dengan harga jual batu bara ke Y Co. Terdapat banyak faktor yang mengakibatkan adanya perbedaan harga jual batu bara antara PT X dan Y Co.

Adapun faktor yang mempengaruhi harga jual batu bara ialah spesifikasi batu bara, volume penjualan, biaya agen pemasaran, biaya transportasi, biaya pengiriman, dan lainnya. Faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan harga tersebut harus dianalisa dan diperhitungkan untuk mengetahui tingkat kewajaran harga jual.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Termohon PK berdalil harga jual batu bara yang ditetapkannya telah disesuaikan dengan harga pasar. Beberapa produsen batu bara dalam negeri dalam periode yang sama juga menjual batu bara pada kisaran US$25/MT sampai dengan US$33,7/MT. Dengan demikian, harga penjualan batu bara yang diberikan kepada PT X telah wajar.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi positif atas peredaran usaha senilai Rp417.810.367.311 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang terungkap dalam persidangan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Kedua, besaran harga jual batu bara kepada PT X dinilai telah wajar. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?