RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penentuan Kewajaran Harga Jual Batu bara

Hamida Amri Safarina | Rabu, 09 Desember 2020 | 11:30 WIB
Sengketa Penentuan Kewajaran Harga Jual Batu bara

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penentuan kewajaran harga jual batu bara. Perlu diketahui terlebih dahulu, wajib pajak merupakan pengusaha yang bergerak di bidang batu bara.

Dalam perkara ini, wajib pajak menjual batu bara kepada pihak afiliasinya di dalam negeri, selanjutnya disebut PT X. Selain itu, wajib pajak juga melakukan penjualan batu bara ke luar negeri kepada Y Co. Adapun Y Co tidak memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

Otoritas pajak menyatakan penentuan harga atas penjualan batu bara kepada PT X dinilai tidak wajar. Sebab, terdapat perbedaan harga jual batu bara yang signifikan antara PT X dengan Y Co. Harga jual batu bara ke PT X lebih rendah dibandingkan dengan penjualan ke Y Co.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan koreksi otoritas pajak. Otoritas pajak tidak dapat serta merta membandingkan harga jual batu bara yang dijual ke PT X dengan harga jual ke Y Co. Terdapat banyak faktor yang mengakibatkan adanya perbedaan harga jual batu bara antara kedua pihak tersebut.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup bukti untuk membatalkan koreksi otoritas pajak atas peredaran usaha berupa penjualan batu bara kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu PT X. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan PT X telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selanjutnya, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43022/PP/M.XII/15/2013 tanggal 30 Januari 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 17 Mei 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif peredaran usaha senilai Rp Rp417.810.367.311 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu diketahui, Termohon PK merupakan pengusaha yang bergerak di bidang batu bara. Dalam perkara ini, Termohon PK menjual batu bara kepada PT X dan Y Co. Adapun PT X mempunyai hubungan istimewa dengan Termohon PK, sedangkan Y Co tidak.

Pemohon PK menyatakan penentuan harga atas penjualan batu bara dari Termohon PK kepada PT X dinilai tidak wajar. Berdasarkan coal sales and purchase contract antara Termohon PK dengan PT X diketahui penjualan batu bara dikenakan senilai US$35/MT pada 2006.

Sementara itu, pada tahun yang sama, penjualan batu bara dari Termohon PK ke Y Co dikenakan harga US$45,67/MT. Harga penjualan batu bara ke PT X lebih rendah dibandingkan dengan penjualan ke Y Co.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Pemohon PK berpendapat seharusnya tidak terjadi perbedaan harga jual yang signifikan. Penjualan batu bara dengan harga yang lebih rendah dapat menyebabkan kerugian negara. Dengan demikian, Pemohon PK menyimpulkan bahwa harga penjualan batu bara kepada PT X dinilai tidak wajar dan melakukan koreksi.

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK. Menurut Termohon PK, Pemohon tidak dapat serta merta membandingkan harga jual batu bara yang dijual ke PT X dengan harga jual batu bara ke Y Co. Terdapat banyak faktor yang mengakibatkan adanya perbedaan harga jual batu bara antara PT X dan Y Co.

Adapun faktor yang mempengaruhi harga jual batu bara ialah spesifikasi batu bara, volume penjualan, biaya agen pemasaran, biaya transportasi, biaya pengiriman, dan lainnya. Faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan harga tersebut harus dianalisa dan diperhitungkan untuk mengetahui tingkat kewajaran harga jual.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Termohon PK berdalil harga jual batu bara yang ditetapkannya telah disesuaikan dengan harga pasar. Beberapa produsen batu bara dalam negeri dalam periode yang sama juga menjual batu bara pada kisaran US$25/MT sampai dengan US$33,7/MT. Dengan demikian, harga penjualan batu bara yang diberikan kepada PT X telah wajar.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi positif atas peredaran usaha senilai Rp417.810.367.311 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang terungkap dalam persidangan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Kedua, besaran harga jual batu bara kepada PT X dinilai telah wajar. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN