RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak Pinjaman Tanpa Bunga yang Tidak Dikenakan Pajak

Hamida Amri Safarina | Rabu, 10 Juni 2020 | 16:40 WIB
Sengketa Pajak Pinjaman Tanpa Bunga yang Tidak Dikenakan Pajak

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang kegiatan pinjam-meninjam antara wajib pajak dengan pihak afiliasi yang tidak dikenakan pajak. Dalam perjanjian antara wajib pajak dengan pihak afiliasi, atas pinjaman tersebut tidak diberikan bunga.

Wajib pajak berpendapat bahwa transaksi pinjam-meminjam dengan pihak afiliasinya tidak terutang pajak. Sebab, berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam antara wajib pajak dengan pihak afiliasi tidak dikenakan bunga sehingga tidak ada pembayaran bunga. Dengan tidak adanya pembayaran bunga tersebut, wajib pajak tidak dapat dikenakan pajak.

Sebaliknya, otoritas pajak menilai transaksi pinjam-meminjam tersebut tetap dikenakan pajak. Berdasarkan asas persamaan perlakuan atas pengenaan bunga kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, pinjaman dari pihak afiliasi juga harus dibebani bunga secara wajar.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar PPh Pasal 25/29 dari otoritas pajak. Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa di satu sisi wajib pajak meminjam dari perusahaan afiliasi dan di sisi lain juga memberikan pinjaman kepada afiliasi.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Menurut hakim, transaksi pinjam-meminjam yang dilakukan oleh Termohon dan pihak afiliasinya merupakan transaksi yang lazim terjadi. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan gugatan yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.41369/PP/M.V/15/2012 tertanggal 14 November 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 18 Maret 2013.

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi negatif PPh atas penghasilan dari luar usaha berupa biaya bunga pihak afiliasi senilai Rp5.095.912.448 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK menilai transaksi pinjam-meminjam tersebut tetap dikenakan pajak. Sebab, asas persamaan perlakuan atas pengenaan bunga kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, pinjaman dari pihak afiliasi juga harus dibebani bunga secara wajar.

Pemohon PK menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Termohon PK tidak memenuhi unsur atas pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pihak afiliasi yang dapat dianggap wajar dan tidak dikenakan pajak. Selain itu, koreksi negatif penghasilan/biaya dari luar usaha ini dilakukan karena biaya tersebut diekualisasi dengan objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan bahwa transaksi pinjam-meminjam dengan pihak afiliasinya tidak terutang pajak. Sebab, transaksi pinjam-meminjam yang dilakukan dengan pihak afiliasi tidak dikenakan bunga.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Termohon PK melakukan peminjaman dana untuk memenuhi biaya operasional. Dalam hal ini, pihak afiliasi juga memliki kepentingan untuk keberlangsungan kegiatan usaha Termohon PK. Dengan demikian, transaksi pinjam-meminjam tersebut wajar dan lazim dilakukan dalam dunia usaha.

Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-165/PJ.312/1992 menyatakan bahwa pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pihak afiliasinya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila memenuhi empat hal. Pertama, pinjaman tersebut berasal dari dana milik pihak afiliasi pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.

Kedua, modal yang seharusnya disetor oleh pihak afiliasi pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya. Ketiga, pihak afiliasi pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Keempat, perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitas keuangan untuk kelangsungan usahanya. Apabila salah satu keempat unsur di atas tidak terpenuhi maka pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan permohonan PK tentang koreksi negatif atas penghasilan dari luar usaha berupa biaya bunga pihak afiliasi sebesar Rp5.095.912.448 tidak dapat dibenarkan. Dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Kedua, pinjaman yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Termohon PK ialah dalam rangka mendukung likuiditas keuangan Termohon PK dan diberikan tanpa bunga. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK dalam perkara ini tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut tidak beralasan sehingga dinyatakan ditolak. Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari